10.1 Tenaga Pemasaran/Agen Properti
Setiap agen property harus melapor kepada Badan Pengelola mewalkili Pengurus Perhimpunan dan menyerahkan :
- Surat persetujuan sewa/menyewa yang ditanda tangani oleh pemilik unit apartemen;
- Mengisi formulir pendataan tenaga pemasaran/agen property;
- Memberikan fotokopi identitas dan pas foto terbaru;
10.2 Narkoba, Mabuk dan Judi
Setiap Pemilik atau Penghuni dilarang keras menjadikan unit apartemen atau area di lingkungan Apartemen sebagai tempat berjualan/ mengkonsumsi/ 70 menympan minuman keras, narkotika, dan obat-obatan terlarang lainnya serta tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
10.3 Pemberian Sumbangan
Segala bentuk sumbangan berupa uang, makanan, perabot rumah tangga/dapur, elektronik, olahraga, dan apapun disalurkan melalui Pengurus Perhimpunan dan tidak diperkenankan untuk memberi kepada karyawan secara langsung. Hal ini untuk mencegah terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme dan untuk menjaga hubungan baik antara Pemilik dan/atau Penghuni dengan karyawan badan pengelola agar tetap saling menghormati dan menghargai. Jika ada permintaan oleh karyawan badan pengelola maka permintaan tersebut agar ditolak oleh penghuni dan dilaporkan kepada PPPSRS;
10.4 Mekanisme Pemberian Sanksi
- Pemilik/Penghuni yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Tata Tertib Penghunian dan Peraturan Lainnya baik yang sudah ada maupun yang akan diterbitkan di kemudian akan dikenakan sanksi;
- Sanksi yang dimaksud adalah sesuai dengan tingkat pelanggarannya dapat berupa, namun tidak harus sesuai dengan urutan dibawah ini:
- Peringatan secara lisan;
- Peringatan secara tertulis;
- Sanksi denda;
- Sanksi tidak diberikan layanan (fasilitas fitness centre, fasilitas kolam renang, dan lain-lain);
- Sanksi pemutusan aliran utilitas (listrik, air, dan lain-lain) setelah Pengurus Perhimpunan dalam hal ini diwakili oleh Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan berkordinasi dengan PLN, PT. Palija PD PAM Jaya, dan perusahaan lainnya yang terkait;
- Sanksi pemblokiran akses masuk/parkir;
- Sanksi penyegelan;
- Sanksi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c,d,e,f, dan g didahului dengan 3 (tiga) kali surat peringatan secara tertulis dimana masing-masing dengan tenggang waktu 30 (tiga puluh) kalender;
- Pengurus Perhimpunan berhak melaporkan dan meneruskan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan hukum terhadap Pemilik/Penghuni yang melakukan pelanggaran/tindak pidana;
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam Tata Tertib Penghunian ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Perhimpunan dengan persetujuan Anggota Pengurus Perhimpunan;
- Pemilik yang akan menjual/menyewakan unit apartemen harus menginformasikan Tata Tertib Penghunian ini kepada calon pembeli/penyewa. Semua aturan yang ada dalam Tata Tertib Penghunian, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga harus dipatuhi oleh Pembeli/Penyewa;