PERATURAN DAN TATA TERTIB HUNIAN

Tata Tertib Hunian Apartemen Sunter Icon dapat di unduh PDF pada link di bawah ini

1.1 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Adalah peraturan yang disusun dan disetujui oleh Pengurus Perhimpunan mengenai tata cara keorganisasian dalam aturan kepenghunian yang Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) untuk pertama kalinya telah dicatat Notaris Rosalina Taswin Nomor: 21 tanggal 19 November 2016 dan telah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 838 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Hunian dan Hunian (Campuran) Apartemen Sunter Icon, Kotamadya Jakarta Utara, dan karenanya memiliki kekuatan hukum;

1.2 Benda Bersama
Adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama;

1.3 Bagian Bersama
Adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisahkan untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun;

1.4 Tanah Bersama
Adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisahkan yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan Apartemen Sunter Icon dengan alas hak berupa Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor: A-00281/6300/HGB/Sunter
Agung tertanggal 11 Juli 1994;

1.5 Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Adalah sertifikat sebagai pembuktian yang sah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang merupakan surat hak milik atas satuan rumah susun yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan dijilid dalam satu sampul dokumen yang terdiri dari :

  1. Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur Hak Tanah Bersama menurut ketentuan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1961;
  2. Gambar Denah Bangunan Lantai dan Denah Satuan Rumah Susun yang bersangkutan yang menunjukan batas dan lokasi satuan rumah susun yang dimiliki;
  3. Ketentuan mengenai besarnya bagian hak atas Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama yang bersangkutan yang disebut Nilai Perbandingan Proporsional (NPP);

1.6 Pengurus Perhimpunan
Adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 74 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan bersifat Nirlaba;

Tugas pokok Perhimpunan adalah:

  1. Menyusun Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Tata Tertib Penghunian beserta perubahannya yang disahkan di dalam Rapat Umum;
  2. Membina para pemilik dan/atau Penghuni untuk kesadaran hidup bersama secara serasi, selaras, dan seimbang dalam Rumah Susun dan lingkungannya;
  3. Mengurus kepentingan para Pemilik dan Penghuni dalam pengelolaan hak bersama yang terdiri dari benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, dan penghunian;
  4. Membentuk atau menunjuk pengelola dan mengawasi pengelola dalam rangka pengelolaan yang meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama;
  5. Menyelenggarakan pembukuan dan administrasi keuangan secara transparan sebagai kekayaan Perhimpunan, serta pelayanan kepada para anggota perhimpunan dengan berbasis online pada manajemen rumah Susun;
  6. Menetapkan dan menerapkan sanksi-sanksi terhadap pelanggaran umum terhadap penyelenggaraan Rumah Susun sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan;
  7. Melakukan usaha yang menjamin dan meningkatkan kesejahteraan anggota Perhimpunan khususnya yang berhubungan dengan Rumah Susun dan lingkungannya;

1.7 Badan Pengelola
Adalah badan hukum yang dibentuk atau ditunjuk oleh PPPSRS Apartemen Sunter Icon yang bertugas untuk mengoperasikan, merawat dan memelihara seluruh Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama yang berada dalam kawasan Rusun Sunter Icon yang proses penunjukan atau kerjasamanya melalui proses tender sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Apartemen Sunter Icon;
Tugas Pengelola:

  1. Melaksanakan pengelolaan Hak Bersama Rumah Susun Apartemen Sunter Icon;
  2. Melaksanakan pemeriksaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan Hak bersama Rumah Susun Apartemen Sunter Icon;
  3. Mengawasi ketertiban dan keamanan dalam kawasan Rumah Susun Apartemen Sunter Icon;
  4. Melaksanakan dan mengawasi pemanfaatan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama sesuai dengan peruntukkannya;
  5. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh pengurus Perhimpunan;
  6. Mempertanggungjawabkan secara tertulis kepada Pengurus Perhimpunan tentang penyelenggaraan pengelolaan pada akhir tahun kerja, sebelum Rapat Umum Anggota PPPSRS baik RUTA maupun RUALB untuk dijadikan dasar bagi Pengurus Perhimpunan dalam mempertanggung jawabkan program kerja Pengurus kepada Anggota PPPSRS Apartemen Sunter Icon;
  7. Membantu Pengurus Perhimpunan dalam menyiapkan pertanggungan jawab Pengurus Perhimpunan dalam RUTA maupun RUALB;
  8. Memberikan laporan kinerja dan permasalahan secara berkala kepada pengurus Perhimpunan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan;
  9. Membantu Pengurus dalam pengelolaan dan menyiapkan Laporan Keuangan Tahunan untuk dipertanggung jawabkan Pengurus Perhimpunan dalam Rapat Umum Anggota;
  10. Membantu Pengurus dalam melaksanakan tugas-tugas lainnya dalam mengurus masalah kepemilikan, pengelolaan dan juga kepenghunian serta kehidupan sosial kemasyarakatan dan Pemerintahan;

1.8 Pemilik
Adalah perorangan atau badan hukum yang memiliki apartemen sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan/atau Perjanjian Jual Beli yang sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;

1.9 Penghuni
Adalah perorangan atau badan hukum yang menggunakan atau bertempat tinggal di Apartemen, baik karena sewa-menyewa atau perikatan perdata lainnya;

1.10 Tamu
Adalah pihak luar yang datang ke lingkungan apartemen dengan tujuan berurusan dengan Penghuni dan/atau pihak lainnya yang berada di lingkungan Apartemen Sunter Icon;

1.11 Service Charge.
Adalah biaya yang dipergunakan untuk operasional dan pemeliharaan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama (Listrik, air, material/suku cadang dan bahan bakar), pembersihan dan keamanan area bersama yang menjadi tanggung jawab bersama segenap Pemilik/Penghuni sesuai NPP masing-masing tanpa terkecuali baik untuk kepemilikan hunian maupun kepemilikan komersial;

1.12 Sinking Fund.
Adalah dana yang diendapkan sebagai dana cadangan yang digunakan untuk perbaikan-perbaikan/penggantian (penggantian peralatan yang sudah tidak layak/aus/rusak akibat pemakaian/telah lewat umur pakainya) maupun renovasi pada Tanah Bersama, Bagian Bersama atau Benda Bersama yang penggunaannya atas persetujuan Anggota PPPSRS Apartemen Sunter Icon dan dipertanggung jawabkan melalui Rapat umum Anggota;

1.13 Asuransi Rumah Susun.
Adalah asuransi terhadap bahaya kebakaran dan gempa bumi sebagaimana dipersyaratkan di peraturan pelaksanaan Undang Undang Rumah Susun, dengan penunjukan melalui Tender/Lelang secara terbuka. Proses tender dilakukan oleh panitia tender sebagaimana yang dimaksud Anggaran Rumah Tangga (ART) Apartemen Sunter Icon;

1.14 Tata Kelola
Adalah semangat pengelolaan Apartemen Sunter Icon dengan berazaskan pada aspek Transparansi, Akuntabel, Responsiveness, Independen dan Fairness. Aspek tata kelola ini untuk menjamin terlaksananya manajemen pengelolaan apartemen dapat berjalan dengan baik dan dapat diterima oleh semua pihak;

2.1 Data Pemilik

  1. Pemilik wajib menyerahkan data pemilik seperti KTP, KK dan 3 (tiga) buah pas foto ukuran 4X6 hitam putih dan/atau berwarna terbaru (jika diperlukan) kepada Pengurus Perhimpunan untuk ketertiban administrasi penghunian;
  2. Jika terjadi peralihan hak atas Sarusun, maka Pemilik baru wajib melaporkan data kepemilikan kepada Pengurus Perhimpunan dengan menyerahkan fotocopy sertifikat hak milik atas satuan rumah susun / akta jual beli serta wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2.1 diatas;

2.2 Data Penghuni

  1. Penghuni harus menyerahkan daftar anggota keluarganya (termasuk pembantu rumah tangga yang menetap atau tidak menetap termasuk supir) yang dilengkapi dengan pas foto ukuran 4X6 terbaru sebanyak 3 (tiga) buah untuk yang berusia diatas 1 (satu) tahun kepada Pengurus Perhimpunan untuk dibuatkan Kartu Penghuni. Jika supir/pembantu berhenti bekerja, maka Penghuni berkewajiban memberitahukan ke Pengurus Perhimpunan serta wajib melaporkan penggantinya sesuai persyaratan diatas. Secara berkala sedikitnya 1 (satu) tahun sekali Pengurus Perhimpunan bersama Pengurus RT/RW setempat akan melakukan pendataan penghuni untuk pengkinian data;
  2. Setiap Perjanjian Sewa Menyewa harus dilaporkan kepada Pengurus Perhimpunan dilengkapi dengan identitas penyewa dengan lengkap disertai copy KTP, KK dan pas foto ukuran 4X6 sebanyak 3 (tiga) buah guna dibuatkan kartu Penghuni bagi Penyewa baru dan Kartu Penghuni lama akan dinon-aktifkan;

2.3 Surat-Surat Kependudukan
Untuk mengajukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Penghuni Apartemen, syarat yang harus dilengkapi adalah:

  • Surat pindah dari kelurahan tempat tinggal sebelumnya;
  • Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian sektor (Polsek) di tempat tinggal sebelumnya;
    Penghuni dapat mengurus permohonan KTP di:
    RT : 08
    RW : 04
    Kelurahan : Sunter Agung
    Kecamatan : Tanjung Priok

2.4. Pemekaran RW dan RT
RW dan RT dimaksud diatas dapat berubah jika terjadi pemekaran RW dan RT dan akan dilakukan penyesuaian kartu KTP sesuai dengan perkembangan tersebut;
2.5 Papan Pengumuman
Papan Pengumuman atau mading merupakan salah satu sarana komunikasi antara PPPSRS dan RT/RW dengan para Penghuni Apartemen Sunter Icon;

3.1 Unit Apartemen Yang Disewakan.

  1. Setiap perjanjian sewa menyewa yang dilakukan antara Pemilik dan Penyewa wajib dilaporkan kepada Pengurus Perhimpunan paling lama 3X24 jam dan wajib melaporkan diri jika telah menghuni Apartemen Sunter Icon paling lambat 1X24 jam. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab apabila terjadi perselisihan antara Penghuni/Penyewa dengan Pemilik sehubungan dengan sewa menyewa yang dilakukan;
  2. Jika Pemilik menyewakan/meminjamkan unit Apartemen atau adanya ikatan perdata lainnya, maka Pemilik dianggap menyerahkan haknya untuk menggunakan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama kepada Penyewa, dan Pemilik tidak berhak lagi untuk menggunakan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama tersebut. Pemilik menjamin bahwa Penyewa akan mentaati seluruh ketentuan Tata Tertib yang berlaku;
  3. Setiap Pemilik wajib melaporkan Penyewa/Penghuni kepada Pengurus Perhimpunan dan apabila dalam waktu 1×24 jam tidak melaporkannya kepada Pengurus Perhimpunan, maka Penyewa/Penghuni tersebut bisa dianggap Penghuni liar/ilegal dan Pengurus Perhimpunan bersama Pengurus RT dan RW setempat dengan alasan keamanan dan ketertiban lingkungan, berhak untuk melarang Penghuni liar/ilegal tersebut masuk ke dalam lingkungan Apartemen dan/atau dapat mengeluarkan secara paksa penghuni tersebut dari lingkungan Apartemen Sunter Icon;
  4. Pemilik wajib menyampaikan semua ketentuan Tata Tertib kepada Penyewa/ Penghuni, dan jika pemilik tidak dan/atau belum menyampaikan ketentuan tata tertib penghunian kepada penyewanya, maka dianggap penyewa tersebut sudah mengetahui dan taat pada ketentuan tata tertib di Apartemen Sunter Icon;
  5. Pemilik dilarang menyewakan Apartemen secara harian/ mingguan/ bulanan, dan jangka waktu sewa terpendek adalah minimal 3 (tiga) bulan;
  6. Bagi pemilik yang melanggar ketentuan poin (5) diatas, maka pemilik wajib membuat surat kesepakatan dengan pengurus P3SRS qq Building Management yang intinya menyatakan akan memberikan jaminan
    keamanan dan kerugian jika terjadi tindakan dari pihak penyewa yang melakukan tindakan pidana di lingkungan apartemen serta perbuatan yang jelas dan terang serta dapat dibuktikan telah menyebabkan kerusakan atas tanah bersama, benda bersama, bagian bersama;

3.2 Bangunan Tambahan/Perubahan Bangunan

  1. Pemilik atau Penghuni harus memberitahukan terlebih dahulu rencana renovasi yang akan dilakukan kepada Pengurus Perhimpunan;
  2. Pengurus Perhimpunan akan memberikan Surat Izin Renovasi apabila renovasi tersebut tidak mengganggu struktur bangunan, Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama atau tidak menyebabkan gangguan kepada Penghuni lain, dan tidak mengganggu atau merusak jaringan listrik,
    pipa-pipa dan alat pencegah kebakaran serta tidak melanggar ketentuan yang dikeluarkan instansi berwenang;
  3. Ketentuan dan tata tertib renovasi dapat dilihat pada Bab VII Tentang Renovasi dalam Tata Tertib Penghunian ini;

3.3 Kehilangan/Pencurian

  1. Pemilik wajib melaporkan segala bentuk kehilangan atau pencurian kepada petugas sekuriti untuk diadakan penyelidikan internal dan/atau berkoordinasi dengan badan pengelola, Pengurus RT/RW setempat atau pihak kepolisian setempat;
  2. Jangan menyentuh dan/atau memindahkan atau memegang barang apapun yang diduga merupakan objek yang sedang dilaporkan tersebut di tempat kejadian sebelum ada pemeriksaan dari pihak kepolisian;
  3. Petugas sekuriti berhak melarang kepada pihak yang tidak berkepentingan memasuki lokasi kejadian;
  4. Penghuni lain yang menyaksikan hal-hal yang dapat membantu penyelidikan polisi diharapkan dapat melaporkan ke :
    Pengurus Perhimpunan atau Badan Pengeloa atau petugas sekuriti yang sedang piket;
    Kepolisian setempat;
  5. Kehilangan yang terjadi baik didalam maupun diluar unit apartemen tidak akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk apapun;

3.4 Pemeliharaan dan Perbaikan

  1. Pemilik atau penyewa unit Apartemen wajib melaporkan kondisi unitnya jika diketahui ada hal-hal yang mengganggu keamanan, kenyamanan dan/atau membahayakan diri sendiri maupun orang lain dalam lingkungan Apartemen Sunter Icon. Kondisi dimaksud adalah kerusakan jaringan pipa, listrik, AC dan gangguan lainnya yang membutuhkan tindakan perbaikan maupun pencegahan;
  2. Pemeliharaan dan perbaikan didalam unit Apartemen menjadi tugas dan tanggung jawab Pemilik/Penghuninya termasuk instalasi unit tersebut sampai ke pipa shaft dan akibat yang ditimbulkan oleh kerusakan tersebut pada unit dibawahnya atau sekitarnya;
  3. Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana yang dimaksud pada poin (2) diatas wajib dilaporkan TR untuk diteruskan ke bagian teknisi dan/atau engineering untuk dilakukan pemeriksaan dan kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan tentang sebab-sebab terjadinya kerusakan tersebut;
  4. Pemeliharaan dan perbaikan dari Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama dilaksanakan oleh Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan;
  5. Pemilik/penghuni Apartemen Sunter Icon dapat dibebaskan dari semua biaya-biaya pemeliharaan dan/atau perbaikan jika kerusakan yang telah diperiksa tersebut bukanlah akibat perbuatan, sabotase, kelalaian, dan/atau faktor lain yang seharusnya dapat dicegah terlebih dahulu, namun karena diluar kemampuan pemilik/penghuni untuk mencegahnya;
  6. Sebaliknya, jika kerusakan tersebut karena kelalaian pemilik/penyewa/penghuni unit, bukan disebabkan sebagaimana poin (5) diatas, maka semua biaya-biaya perbaikan akan dibebankan kepada pihak
    yang menyebabkan kerusakan tersebut;
  7. Pengurus P3SRS akan membentuk tim untuk mengetahui secara pasti penyebab kerusakan sebagaimana yang dimaksud dalam poin (5) dan (6) diatas secara tertulis untuk dapat diambil kesimpulan dan kebijakan yang adil dan transparan sebagaimana semangat pengelolaan apartemen yang berazaskan pada Tata Kelola yang baik dan benar;
  8. Pemilik atau Penghuni wajib mengizinkan Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan untuk memasuki unit apartemen untuk melaksanakan:
    Pengecekan karena laporan penghuni;
    Tindakan pengecekan yang dianggap perlu oleh Badan Pengelola atas nama Pengurus Perhimpunan;
    Perbaikan kerusakan yang mengkait unit tetangga baik samping maupun atas dan bawah di unit apartemen masing-masing;
  9. Apabila dalam kondisi darurat yang perlu tindakan pencegahan dini seperti dapat menyebabkan terjadinya kebakaran, banjir air akibat kran air yang tidak dimatikan sementara kondisi unit tidak berpenghuni, dan hal-hal lainnya yang menurut security system dan pendapat sekuriti dan engineering dapat membahayakan keselamatan orang banyak, maka langkah pertama yang dilakukan adalah menghubungi pemilik/penghuni unit untuk segera membukakan pintu unitnya agar dapat dilakukan tindakan segera. Namun, jika dalam waktu yang cukup lama dimana pemilik dan/atau penghuni unit tetap tidak dapat dilakukan, maka badan pengelola didampingi oleh sekuriti, RT dan RW, dapat melakukan tindakan
    paksa berupa membongkar pintu unit Apartemen tersebut untuk diambil tindakan cepat dan darurat;
  10. Jika kondisi sebagaimana pada poin (9) diatas terjadi, maka badan pengelola, sekuriti, RT dan RW akan membuat berita acara pembongkaran pintu unit pemilik/penghuni, membuat dokumentasi yang diperlukan, melakukan sterilisasi agar tidak ada kehilangan harta benda di dalam unit dan kemudian menjelaskan kepada pemilik/penghuni unit atas tindakan tersebut dan semua pihak yang terlibat wajib menandatangani berita acara tersebut;

3.5 Keamanan
Demi keamanan bersama (seluruh Penghuni) dan kepentingan diri sendiri perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengunci pintu sebelum bepergian;
  2. Tidak diperkenankan menitipkan kunci unit Apartemen/kendaraan bermotor kepada petugas Badan Pengelola (Petugas sekuriti atau Tenant Relation-TR), atau pihak lain kecuali pihak keluarga sendiri yang tertera pada Kartu Keluarga;
  3. Mematikan lampu, air, kompor gas termasuk aliran gas sebelum meninggalkan unit Apartemen;
  4. Penghuni harus melaporkan kepada Tenant Relation atau petugas security yang sedang piket mengenai rencana bepergian atau meninggalkan unit menjadi kosong untuk jaangka waktu lebih dari 1×24 jam;
  5. Laporan sebagaimana poin (d) diatas dilakukan secara tertulis dan ada tanda terima yang ditandatangani kedua belah pihak;
  6. Jika Penghuni kehilangan kunci pintu unit atau kehilangan kartu akses lift, harus segera melaporkan kepada Tenant Relation dan/atau petugas sekuriti yang sedang piket;
  7. Anak-anak berusia dibawah 6 tahun setiap saat harus didampingi orang dewasa pada saat menggunakan area bersama (lift, tangga, koridor, kolam renang, area parkir, dan lain-lainnya);
  8. Jika Penghuni melihat orang mencurigakan segera laporkan kepada Petugas sekuriti;
  9. Petugas sekuriti berhak menanyakan identitas tamu yang datang atau seseorang yang tidak dikenal dengan alasan menjaga keamanan;
  10. Untuk keamanan mobil, maka parkirlah mobil sesuai dengan peruntukan parkir kendaraan yang telah ditentukan, dan kuncilah pintu serta jendela mobil, dan periksalah kondisi mobil dengan seksama untuk menyakinkan bahwa parker kendaraan telah benar dan aman. Bila petugas security menemukan mobil yang tidak terkunci, akan menghubungi kepada Penghuni agar segera menguncinya;
  11. Bagi pemilik kendaraan yang parkir parallel, maka dipastikan bahwa mobil tersebut tidak dalam posisi rem tangan atau wajib handfree agar tidak menganggu dan/atau menghalangi kendaraan lain yang hendak masuk dan keluar dari posisi parkir;
  12. Bagi pemilik kendaraan yang melanggar ketentuan ini akan diberikan surat teguran ke-1 sampai teguran ke-3, dan apabila pelanggaran tersebut tetap dilakukan, maka badan pengelola dapat memberikan sanksi berupa denda yang jumlahnya akan ditentukan oleh Pengurus PPPSRS Apartemen Sunter Icon, atau menonaktifkan kartu akses parkir pemilik kendaraan dan kemudian dilakukan pembinaan selanjutnya;

3.6 Pengajuan Keluhan dan Saran

  1. Keluhan dan saran yang berkaitan dengan unit apartemen dapat disampaikan secara tertulis atau online system dengan mengisi formulir penanganan keluhan atau melakukan registrasi secara online yang
    disediakan yang tersedia di lobby apartemen masing-masing tower atau melalui jaringan internet yang dapat diakses oleh semua anggota perhimpunan. Keluhan yang disampaikan ke Pengurus Perhimpunan
    melalui formulir Penanganan Keluhan yang disediakan atau melalui sistem online, akan dianggap sebagai informasi valid dan karenanya akan mendapat prioritas dalam penanganannya;
  2. Penghuni berhak meminta bukti penerimaan formulir keluhan;
  3. Pengurus Perhimpunan wajib menyiapkan formulir keluhan;
  4. Pengurus Perhimpunan langsung atau melalui Badan Pengelola wajib menghubungi Penghuni setelah menerima keluhan dalam waktu secepatnya;
  5. Penghuni akan menerima informasi apabila keluhan telah selesai ditangani. Penghuni akan diberikan laporan atas penanganan keluhan sebagai bukti bahwa keluhan telah diselesaikan dengan baik;

3.7 Kartu Akses Lift dan Parkir

  1. Penghuni wajib membawa kartu akses dan secara bertanggung jawab menggunakan kartu akses tersebut selama di lingkungan apartemen;
  2. Petugas sekuriti tidak diperkenankan untuk membukakan pintu akses kepada non penghuni, kecuali setelah mendapat persetujuan dari Pemilik/Penghuni yang terkait;
  3. Setiap tamu wajib menukarkan kartu identitas dengan kartu tamu saat kendaraan memasuki lingkungan apartemen, dan/atau menukarkan kartu identitas (jika tidak menggunakan kendaraan) di lobby melalui petugas Tenant Relation atau sekuriti piket;
  4. Kepemilikan kartu akses tiap unit dibatasi hanya kepada Pemilik/Penghuni dan karyawan Pemilik/Penghuni yang ID-nya telah didaftarkan kepada Pengurus Perhimpunan;
  5. Setiap unit apartemen ditentukan kepemilikan jumlah kartu akses, yaitu untuk;
    – 3 (tiga) BR diberikan maksimum 2 kartu akses lift dan 1 (satu) kartu akses mobil dan 1 (satu) kartu akses motor;
    – 2 (dua) BR diberikan maksimum 2 kartu akses lift dan 1 (satu) kartu akses mobil dan 1 (satu) kartu akses motor;
    – 1 (satu) BR atau studio diberikan maksimum 2 kartu akses lift dan 1 (satu) kartu akses motor;
    – Untuk saat ini kartu yang sudah dimiliki oleh tenant tetap dapat dipergunakan secara normal;
  6. Pemilik/penghuni apartemen tidak dibenarkan melakukan duplikat kartu akses baik akses lift, mobil maupun motor, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan denda sebesar Rp.1,000,000,- (satu juta rupiah) untuk setiap kartu pelanggaran yang akan ditagihkan di tagihan bulanan, dan kartu duplikat akan disita dan dimusnakan;
  7. Kartu akses sebagaimana poin (5) diatas dapat diajukan kepada Pengurus Perhimpunan melalui Tenant Relation, Badan Pengelola dan tidak dikenakan biaya, kecuali untuk setiap penambahan 1 (satu) kartu akses lift akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp.100,000,- (seratus ribu rupiah);
  8. Setiap unit hanya dapat diberikan tambahan maksimal 2 (dua) kartu tambahan saja;
  9. Khusus untuk kartu akses mobil dan motor tidak akan diberikan kartu tambahan dengan alasan apapun, dan jika hal tersebut terjadi merupakan pelanggaran terhadap tatip ini dan badan pengelola dapat segera menyita dan/atau segera menonaktifkan kartu illegal tersebut dan pemilik/penghuni yang melakukan pelanggaran ini akan dikenakan denda sebesar Rp.1,000,000,- (satu juta rupiah) per 1 (satu) kartu pelanggaran;
  10. Untuk penggantian kartu akses lift, mobil dan motor akan dikenakan biaya penggantian sebesar Rp.50,000,- (lima puluh lima ribu rupiah), dan kartu lama yang hilang akan diblokir dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
  11. Badan Pengelola dilarang menerbitkan Kartu Akses kecuali kepada Pemilik/ Penghuni beserta Karyawan yang secara sah telah terdaftar di PPPSRS Apartemen Sunter Icon sebagaimana yang dimaksud dalam butir (4) diatas;
  12. Jumlah kendaraan mobil dan motor yang diperbolehkan masuk dan parkir di wilayah Apartemen Sunter Icon adalah sesuai ketentuan bahwa 1 (satu) kartu akses hanya berlaku untuk 1 (satu) mobil dan motor. Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa ada pemilik/penghuni yang memasukkan mobil dan motor yang tidak sesuai dengan kepemilikan kartu akses, misalnya; satu pemilik/penghuni hanya mendapatkan 1 (satu) kartu akses tapi dapat memasukkan lebih dari 1 (satu) mobil atau motor, maka pemilik/penghuni telah melakukan pelanggaran tata tertib penghunian dan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp.1,000,000,- (Satu Juta Rupiah) untuk 1 (satu) pelanggaran, dan mobil atau motor tersebut wajib dikeluarkan dari lingkungan area parkir Apartemen Sunter Icon;
  13. Setiap kartu akses yang diberikan harus terdaftar sesuai dengan nomor kendaraannya, apabila diketemukan adanya perbedaan data dari kartu dan nomor kendaraan, maka pertama kali akan dimintakan klarifikasi secara lisan untuk mengetahui penyebab terjadinya perbedaan antara nopol mobil yang terdaftar sebelumnya dengan nopol yang dipakai saat ini. Jika tidak ditemukan adanya hal yang mencurigakan dan/atau data palsu, maka pemilik kendaraan nopol baru dapat mengurus dengan cara mengisi formulir pergantian nopol kendaraan. Jika tidak dilakukan, maka pemilik kendaraan dianggap telah melakukan pelanggaran dan akan diblokir kartu akses parkirnya dan untuk mendaftar ulang akan dikenakan denda Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

3.8 Barang Titipan

  1. Penghuni wajib mengisi data barang titipan apabila menitipkan barang untuk diambil pihak lain melalui petugas security di lobby apartemen;
  2. Barang titipan sebagaimana yang dimaksud pada poin (1) diatas adalah barang titipan yang memiliki dimensi barang diluar dokumen surat yang dapat dimasukkan dalam loker surat;
  3. Barang titipan dalam dimensi dan/atau ukuran besar (akan dibuatkan kebijakan kriteria ukuran oleh pengurus perhimpunan) wajib diambil dalam waktu maksimum 1×24 jam;
  4. Apabila disediakan tempat penitipan barang diluar barang yang umum (fast moving), maka setiap barang titipan yang berukuran dimensinya besar sebagaimana dimaksud dalam poin (3) diatas, dan dapat menganggu ketertiban, kenyamanan dan keindahan layaknya lobby yang nyaman, maka barang tersebut dapat dipindahkan ke tempat penitipan yang lainnya setelah melebihi durasi 1X24 jam;
  5. Penghuni dilarang menitipkan barang yang berharga/berbahaya termasuk kunci unit apartemen/kendaraan kepada Petugas Sekuriti di lobby apartemen;
  6. Petugas sekuriti berhak menolak barang titipan/pihak lain apabila barang tersebut dinilai membahayakan;
  7. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas kehilangan/kerusakan barang titipan maupun kehilangan kendaraan;

4.1 Ketentuan Umum Fasilitas

  1. Setiap Penghuni berhak menggunakan Bagian Bersama, Benda Bersama,dan Tanah Bersama sesuai dengan sifat dan peruntukannya untukkepentingan bersama, akan tetapi sama sekali tidak berhak memonopoli baik sebagian ataupun seluruhnya untuk kepentingan pribadi dan/atau dikapling khusus yang digunakan secara pribadi;
  2. Area parkir diatas tanah bersama, benda bersama dan bagian bersama, tidak boleh dipasang dengan benda-benda lain sebagai bukti untuk membatasi, diberi tulisan kepemilikan, membatasi dan/atau menutupi akses pihak lain dari/dan ke area tersebut, dimonopoli untuk dimiliki secara pribadi, hal yang sama juga berlaku terhadap semua fasilitas umum yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh semua penghuni apartemen secara adil dan bertanggung jawab;
  3. Penghuni harus menjaga kebersihan lingkungan bersama dan harus menanggung biaya perbaikan/penggantian atas kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Penghuni sendiri;
  4. Untuk pemakaian kolam renang, fitness center atau ruang sarana lainnya, penghuni wajib menggunakan kartu akses;
  5. Jika ditemukan adanya kerusakan pada sarana maka Penghuni wajib memberitahukan kepada badan pengelola mengenai kerusakan yang ada pada sarana/peralatan tersebut;
  6. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan atau kerusakan barang milik pribadi, cedera akibat kesalahan/kelalaian/kecerobohan sendiri, atau kematian yang diakibatkan kecelakaan, kecerobohan atau kelalaian Penghuni selama berada di area umum lingkungan apartemen;
  7. Larangan
    • a. Dilarang mengambil manfaat secara tidak sah atas aliran/sambungan listrik, air bersih (PAM) yang terdapat di Bagian Bersama seperti di lobby, koridor, taman, area parkir, dan lain-lain;
    • b. Dilarang memakai Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama baik sebagian maupun seluruhnya untuk kepentingan pribadi;
    • c. Dilarang memindahkan, mencoret, mengecat, memaku atau menyekrup pada Bagian Bersama dan Benda Bersama yang dapat menyebabkan kerusakan. Penghuni menanggung biaya penggantian yang dikeluarkan Pengurus Perhimpunan atas kerusakan yang disebabkan oleh penghuni;
    • d. Dilarang membawa/mengambil/memindahkan Benda Bersama yangberada di luar unit apartemen untuk disembunyikan dan/atau dikuasai secara pribadi;
    • e. Dilarang memasang antena radio, televisi, atau perangkat lain pada atap/balkon apartemen/area bersama maupun di area yang dapat terlihat dari luar yang dapat merusak penampilan bangunan serta menghalangi/mengganggu penghuni lain tanpa izin dari Pengurus Perhimpunan;
    • f. Dilarang merusak atau mengalihfungsikan jalur sirkulasi pada pedestrian, halaman, jalur kendaraan, ramp, area parkir, tangga darurat, tangga, dan pintu masuk, lobby lift, lobby utama, dan koridor;
    • g. Dilarang merokok di dalam lingkungan apartemen kecuali dalam unit apartemen sendiri atau di area khusus yang disediakan untuk merokok;
    • h. Dalam hal larangan merokok di area umum, maka penghuni dilarang membuang puntung rokok, debu rokok melalui balkon apartemen, dan apabila didapatkan pelanggaran tersebut maka penghuni akan dikenakan denda sebesar Rp.1,000,000,-(satu juta rupiah) dan diberikan surat teguran untuk tidak mengulanginya kembali;
    • i. Dilarang mengadakan acara/kegiatan/perayaan atau sesuatu keperluan pribadi di Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama tanpa terlebih dahulu mendapat izin dari Pengurus Perhimpunan;
  8. Sanksi
    Setiap pelanggaran atas ketentuan pada Bab IV–Tata Tertib Penggunaan Fasilitas akan dikenakan sanksi yang bersifat memaksa sesuai ketentuan pasal-pasal diatas, dan apabila sanksi tersebut tidak dilaksanakan maka Pengurus Perhimpunan melalui badan pengelola dapat mengambil tindakan hukum baik perdata maupun pidana untuk memberikan efek jera kepada penghuni yang melanggar tata tertib ini;

4.2 Penggunaan Lobby, Koridor, dan Tangga Darurat

  1. Lobby, koridor dan tangga darurat harus bebas dari segala halangan/benda-benda yang dapat menghalangi lalu lalang karena merupakan jalan darurat dalam hal terjadi kebakaran;
  2. Pemilik & penghuni apartemen tidak diperbolehkan untuk menaruh sandal atau keset kaki di koridor;
  3. Larangan
    • a. Dilarang menggunakan lobby untuk kepentingan pribadi, tidak boleh digunakan untuk berkumpul yang dapat mengganggu kepentingan orang lain;
    • b. Dilarang menggunakan koridor untuk penumpukan barang-barang berat yang bersifat permanen;
    • c. Dilarang menggunakan tangga darurat untuk kepentingan pribadi seperti penumpukan barang milik pribadi, membuat dan/atau memasang sesuatu yang dapat menghalangi jalan pada saat kondisi darurat sehingga tidak dapat digunakan dengan semestinya;
    • d. Dilarang membuang, menyimpan, atau meletakkan barang-barang pribadi di area lobby, koridor, atau tangga darurat;
    • e. Dilarang merokok, makan dan minum di lobby, koridor, dan tangga darurat dan tempat-tempat yang menurut Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok;
    • f. Dilarang memasang gambar/lukisan, benda-benda seni, tanda-tanda reklame (spanduk, brosur, atau media cetak lainnya) di lobby, koridor dan tangga darurat tanpa izin dari Pengurus Perhimpunan;
    • g. Dilarang menggunakan lobby, koridor, dan tangga darurat sebagai tempat bermain;
    • h. Dilarang mengubah bentuk dan warna finishing pintu masuk utama, pintu balkon, pintu service dan jendela-jendela yang menghadap keluar maupun yang menghadap ke koridor. Karena hal ini akan berpengaruh terhadap keseragaman tampak (interior dan eksterior);

4.3 Penggunaan Lift

  1. Lift Penumpang
    • a. Penggunaan lift penumpang wajib memakai kartu akses;
    • b. Anak-anak dibawah umur 6 tahun harus bersama orang dewasa bila menggunakan lift;
    • c. Penggunaan lift penumpang hanya untuk penumpang dan bukan untuk barang bangunan/ barang barang furniture/ puing-puing/ benda-benda yang besar dan lain-lain;
    • d. Lift penumpang harus selalu dalam kondisi bersih dan tidak kotor apalagi becek karena basah;
  2. Lift Barang
    • a. Digunakan untuk barang-barang/ bahan-bahan bangunan/ barangbarang furniture/puing puing/benda-benda yang besar, namun penggunaannya harus diatur sesuai ketentuan dan tidak bersifat merusak;
    • b. Khusus untuk barang-barang berat, brankas, dan lain-lain harus ada izin dari Pengurus Perhimpunan yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Badan Pengelola dan pengangkatan barang-barang tersebut akan di supervisi oleh Badan Pengelola;
    • c. Puing-puing limbah renovasi termasuk pasir dan lain-lain, harus dibawa dalam karung sebelum menggunakan lift barang;
  3. Penghuni atau tamunya yang sengaja merusak atau menyebabkan rusaknya sebagian atau seluruh bagian lift seperti interior lift, tombol, dekorasi, dan lain-lain maka yang bersangkutan wajib bertanggung jawab dan mengganti seluruh biaya kerusakan / perbaikan yang terjadi;
  4. Setiap lift yang telah dipasang kamera pemantau atau CCTV akan digunakan sebagai bukti alat perekam jika terjadi kesalahan pemakaian fasilitas lift dan/atau ada upaya dengan sengaja untuk merusak lift

4.4 Penggunaan Parkir

  1. Penghuni wajib memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan tempat parkir berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  2. Untuk pemilik 3 BR akan dizonasi di lantai dasar untuk 2BR di lantai 1 & 2.
  3. Pemilik kendaraan dilarang untuk memasang batu, tanda parkir, pembatas, dan tanda-tanda kepemilikan lainnya di area parkir;
  4. Setiap anggota perhimpunan tidak dibenarkan parkir di lokasi parkir khusus tamu, dan atas pelanggaran ini akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp.1,000,000,- (satu juta rupiah) dan kendaraan wajib untuk dipindahkan ke tempat area parkir sesuai peruntukannya. Jika himbauan ini tidak diindahkan, maka pengurus perhimpunan melalui badan pengelola dapat pemindahan kendaraan tersebut secara paksa. Jika atas tindakan ini, dan pelaku yang sama masih melakukan kesalahan yang sama, maka pengelola
    akan melakukan pemblokiran kartu akses parkir dan untuk setiap pengaktifan kartu parkir yang diblokir karena pelanggaran berat akan dikenakan biaya penggantian sebesar Rp.500,000,- (lima ratus ribu rupiah);
  5. Kendaraan tamu penghuni hanya diizinkan untuk menurunkan penumpang di lobby. Kendaraan tamu tidak diperkenankan parkir menginap di area parkir penghuni tanpa izin dari Pengurus Perhimpunan cq badan pengelola. Kendaraan tamu hanya diperkenankan parkir di lokasi khusus tamu;
  6. Penghuni wajib memastikan sebelum meninggalkan kendaraan bahwa pintu dan jendela mobil telah terkunci. Bila petugas security menemukan mobil yang tidak terkunci, akan dilaporkan kepada penghuni agar menguncinya;
  7. Penghuni yang memarkir kendaraan di area umum atau di jalanan diluar area Apartemen Sunter Icon tidak menjadi tanggung jawab Pengurus Perhimpunan. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab bila terjadi kerusakan ataupun kehilangan terhadap sebagian atau keseluruhan dari kendaraan tersebut;
  8. Mekanisme pendaftaran parkir penghuni:
    • a. Penghuni wajib menyerahkan fotokopi STNK, bukti pembayaran service charge, sinking fund dan utilitas bulan terakhir, perjanjian sewa menyewa (jika bukan pemilik) untuk mendapatkan kartu parkir
      mobil;
    • b. Penghuni akan diberikan kartu parkir secara gratis tanpa dikenakan biaya apapun. Jika nanti dipandang perlu untuk diatur ulang tentang tata cara parkir kendaraan, maka Pengurus dapat mengusulkan rencana penataan tersebut dalam Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA), dan akan dibuatkan tata tertib baru pengganti tata tertib ini;
    • c. Kehilangan atau kerusakan kartu parkir dapat diganti dengan mengisi berita acara kehilangan/kerusakan dan berhak mendapat kartu parkir pengganti sebagaimana yang diatur dalam ketentuan poin 3.7 paragraf (10);
    • d. Mencuci kendaraan (jika disediakan) hanya dapat dilakukan oleh penghuni pada tempat yang telah ditentukan oleh Pengurus Perhimpunan. Tamu dilarang mencuci kendaraan. Penghuni
      bertanggung jawab atas kebersihan tempat setelah mencuci kendaraan dari oli, lumpur, atau kotoran lain dari kendaraan. Keterbatasan tempat mengharuskan pencucian secara bergantian dengan antrian, tidak menerima pesan tempat sebelumnya;
  9. Dalam keadaan darurat, Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan berhak untuk memindahkan kendaraan (mobil/motor) secara paksa ke tempat yang aman jika posisi parkir kendaraan dianggap membahayakan, menganggu dan/atau menghalangi akses umum, setelah dilakukan upaya himbauan tidak menghadapatkan hasil dan/atau tidak diperdulikan oleh pemilik kendaraan. Dalam situasi tersebut, jika ada kerusakan dan akibat lainnya dari proses pemindahan kendaraan tersebut bukanlah menjadi tanggung jawab Pengurus Perhimpunan melainkan ditanggung oleh pemilik kendaraan yang bersangkutan;
  10. Meskipun pengaturan parkir ditujukan untuk melindungi dan menjaga secara maksimal setiap kendaraan yang diparkir, namun Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan kendaraan maupun isi kendaraan yang diparkir;
  11. Larangan
    • a. Dilarang memarkir kendaraan diluar tempat parkir yang telah ditentukan termasuk di drop off lobby utama masing-masing tower apartemen, kecuali mendapat ijin khusus dari pengurus perhimpunan;
    • b. Dilarang meninggalkan barang berharga dan kartu parkir di dalam kendaraan;
    • c. Dilarang melakukan perbaikan kendaraan di area parkir apartemen termasuk di area jalan sekitar apartemen, kecuali mendapat ijin dari badan pengelola dengan pertimbangan kemanusiaan dan/atau
      pertimbangan tertentu;
    • d. Motor dilarang parkir di area parkir mobil dan hanya boleh parkir di area parkir motor yang telah ditentukan;
  12. Sanksi
    • a. Kendaraan yang memarkir di tempat parkir yang salah dan bukan ditempat yang telah disediakan akan dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau himbauan untuk tidak mengulanginya kembali. Jika kesalahan tersebut terus menerus diulang dan dianggap dengan sengaja melakukan pelanggaran, maka kartu akses parkirnya dapat dinonaktifkan sementara dan pemilik kendaraan wajib untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulanginya kembali dan kartu akses dapat diaktifkan kembali. Jika kesalahan yang sama diulangi kembali maka kartu akses parkir dapat diblokir
      dan untuk mengaktifkan kembali akan dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam Tata Tertib Penghunian ini;
    • b. Penghuni bertanggung jawab atas pembersihan tumpahan oli jika terjadi kebocoran pada kendaraannya dan menanggung segala biaya yang timbul akibat dari pembersihan kebocoran oli tersebut;

4.5. Penggunaan Taman

  1. Hal-hal yang tidak diperbolehkan terkait taman di Bagian Bersama/Tanah
    Bersama;
    • a. Merusak halaman rumput, pohon-pohon, tanaman atau bunga yang menjadi Benda Bersama atau menggunakan taman pada Tanah Bersama untuk halaman pribadi;
    • b. Merusak daerah yang berumput, jalan setapak sebagai jalur jalan/arena bermain;
    • c. Menanam tanaman-tanamannya sendiri di Tanah Bersama;
    • d. Menitipkan, menyimpan tanaman atau pot tanaman pribadi di daerah Tanah Bersama;
  2. Hal-hal yang tidak diperbolehkan terkait Taman di dalam unit Apartemen;
    • a. Menaruh tanaman-tanaman di koridor dan bagian bersama lainnya;
    • b. Menaruh tanaman yang merusak pemandangan, keserasian dan keindahan gedung secara keseluruhan;
    • c. Menanam tanaman yang dilarang oleh pihak berwajib atau tanaman beracun yang dapat mengganggu Penghuni lainnya;
    • d. Membuang tanaman yang telah mati di sembarangan tempat sehingga merusak pemandangan;
  3. Sanksi
    • a. Penghuni wajib mengganti rugi seluruh biaya untuk melakukan perbaikan atas kerusakan untuk taman di Bagian Bersama/Tanah Bersama termasuk mengganti biaya tanaman yang rusak dan biaya penanamannya;
    • b. Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan berhak memasuki ke dalam unit Apartemen untuk memindahkan tanaman yang diletakan di balkon/koridor. Segala biaya yang dikeluarkan untuk memindahkan tanaman tersebut menjadi tanggungan Pemilik tanaman;

4.6 Penggunaan Fitness Center

  1. Jam operasional Fitness Center ditentukan oleh Badan Pengelola atas Persetujuan Pengurus Perhimpunan dan dipasang di Papan pengumuman;
  2. Fitness Center hanya diperuntukan untuk Penghuni. Penghuni dilarang membuka akses bagi pihak lain untuk menggunakan area fitness center, kecuali membawa pihak keluarga dan atas semua kerugian, kerusakan dan lain sebagainya yang ditimbulkan oleh saudara/keluarga yang dibawanya, maka pemilik unit/anggota perhimpunan wajib menanggung semua biaya kerusakan tersebut;
  3. Penghuni yang menggunakan Fitness Center harus mengenakan pakaian olahraga lengkap yang sopan dengan sepatu olahraga yang pantas sesuai peruntukannya;
  4. Penghuni wajib menjaga kebersihan Fitness Center termasuk bertanggung jawab membersihkan sampah/kotoran;
  5. Segala kerusakan yang terjadi di Fitness Center akibat kesalahan/kelalaian penggunaan ruangan/peralatan menjadi tanggung jawab Penghuni yang bersangkutan;
  6. Segala resiko akibat pemakaian Fitness Center menjadi tanggung jawab Penghuni. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas segala resiko cedera/ kematian/kerusakan barang-barang milik pribadi akibat kecelakaan/ kelalaian/ kecerobohan atau atas sebab-sebab lain;
  7. Larangan
    • a. Anak-anak berusia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan berada di Fitness Center tanpa pengawasan orang dewasa;
    • b. Dilarang membawa, meminjam, memindahkan dan mengeluarkan alat-alat/furniture yang terdapat di dalam Fitness Center;
    • c. Dilarang masuk ke Fitness Center dalam kondisi pakaian basah;
    • d. Dilarang menggunakan Fitness Center untuk tidur/istirahat;
    • e. Dilarang menggunakan area fitness center untuk hal yang bersifat asusila;
    • f. Dilarang merokok, makan/minum di dalam Fitness Center, kecuali minuman untuk kebutuhan olahraga;
    • g. Dilarang membuang sampah di sembarang diruang Fitness Centre;

4.7. Penggunaan Kolam Renang

  1. Jam operasional Kolam Renang ditentukan oleh Badan Pengelola atas persetujuan Pengurus Perhimpunan dan dipasang di papan pengumuman;
  2. Penghuni dapat membawa tamu, dengan ketentuan maksimum 2 org tamu.
  3. Penghuni yang membawa saudara dan/atau teman untuk menggunakan area kolam renang secara bersama-sama harus melapor ke pengurus perhimpunan cq badan pengelola untuk mendapat ijin membawa saudara/pihak keluarga/teman;
  4. Penghuni yang menggunakan Kolam Renang harus mengenakan pakaian renang yang sopan;
  5. Penghuni wajib menjaga kebersihan Kolam Renang termasuk bertanggung jawab membersihkan sampah/ kotoran jika ditemukan, dan/atau melaporkan kepada badan pengelola atau sekuriti piket;
  6. Segala kerusakan yang terjadi di Kolam Renang akibat kesalahan/ kelalaian penggunaan ruangan/ peralatan menjadi tanggung jawab Penghuni yang bersangkutan;
  7. Penghuni harus membilas badan sebelum memasuki kolam renang.
    Penghuni yang berpenyakit menular tidak diperbolehkan masuk ke kolam renang;
  8. Penghuni harus mengeringkan badan sebelum meninggalkan area kolam renang;
  9. Penghuni wajib meninggalkan kolam renang pada saat hujan/ Guntur/ Petir;
  10. Segala resiko akibat pemakaian kolam renang menjadi tanggung jawab Penghuni. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas segala resiko cedera/ kematian/ kerusakan barang-barang milik pribadi akibat kecelakaan/ kelalaian/ kecerobohan atau atas sebab-sebab lain;
  11. Larangan
    • a. Anak-anak berusia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan berada di Kolam Renang tanpa pengawasan orang dewasa;
    • b. Dilarang membawa, meminjam, memindahkan dan mengeluarkan alat-alat/furniture yang terdapat di area dalam Kolam Renang;
    • c. Dilarang menggunakan areal yang berada dilokasi Kolam Renang untuk tidur kecuali untuk beristirahat santai atau tempat relaksasi semata;
    • d. Dilarang merokok, makan/minum di dalam Kolam Renang;
    • e. Dilarang membuang sampah di sembarang tempat di area kolam renang;
    • f. Dilarang menggunakan peralatan keselamatan yang disediakan di sekitar kolam renang untuk tujuan lain, dan/atau memindahkannya tanpa seijin dari pengurus perhimpunan dan badan pengelola;
    • g. Dilarang meninggalkan area kolam renang dalam kondisi badan dan pakaian masih basah;
    • h. Badan pengelola, karyawan, sekuriti, maupun tenaga outsourcing dilarang membawa teman dan keluarganya untuk memanfaatkan fasilitas kolam renang, kecuali mendapat persetujuan dari Pengurus
      Perhimpunan;

4.8. Penggunaan Taman / Area Bermain

  1. Jam operasional Taman / Area Bermain ditentukan oleh Badan Pengelola atas persetujuan Pengurus Perhimpunan dan dipasang di papan pengumuman;
  2. Taman / Area Bermain hanya diperuntukan untuk Penghuni. Penghuni dilarang membawa tamu, kecuali anggota keluarga dekat;
  3. Penghuni yang menggunakan Taman / Area Bermain harus mengenakan pakaian sopan;
  4. Penghuni wajib menjaga kebersihan Taman Bermain termasuk bertanggung jawab membersihkan sampah/ kotoran/ sisa makanan;
  5. Segala kerusakan yang terjadi di Taman / Area Bermain akibat kesalahan/kelalaian penggunaan Taman / Area Bermain menjadi tanggung jawab Penghuni yang bersangkutan;
  6. Segala resiko akibat pemakaian Taman / Area Bermain menjadi tanggung jawab Penghuni. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas segala resiko cedera/ kematian/ kerusakan barang-barang milik pribadi akibat kecelakaan/ kelalaian/ kecerobohan atau atas sebab-sebab lain;
  7. Larangan
    • a. Anak-anak berusia dibawah 5 tahun tidak diperbolehkan berada di Taman /Area Bermain tanpa pengawasan orang dewasa;
    • b. Dilarang membawa, meminjam, memindahkan dan mengeluarkan alat-alat/furniture yang terdapat di dalam Taman / Area Bermain;
    • c. Dilarang menggunakan Taman / Area Bermain untuk tidur;
    • d. Dilarang merokok di area Taman / Area Bermain;
    • e. Dilarang membuang sampah di sembarang tempat dilokasi Taman /Area bermain;
    • f. Dilarang berteriak-teriak secara histeris atau dengan suara keras yang dapat menganggu ketenangan dan orang-orang disekitarnya;

4.9. Penggunaan Tempat Cuci Mobil (Jika ada)

  1. Tempat Cuci Mobil hanya diperuntukan untuk Penghuni;
  2. Penghuni wajib menjaga kebersihan Tempat Cuci Mobil termasuk bertanggung jawab membersihkan sampah/ kotoran/ sisa makanan;
  3. Segala kerusakan yang terjadi di Tempat Cuci Mobil akibat kesalahan/ kelalaian penggunaan Taman Bermain menjadi tanggung jawab Penghuni yang bersangkutan;
  4. Segala resiko akibat pemakaian Tempat Cuci Mobil menjadi tanggung jawab Penghuni. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas segala resiko cedera/ kematian/ kerusakan barang-barang milik pribadi akibat kecelakaan/ kelalaian/ kecerobohan atau atas sebab-sebab lain;
  5. Larangan
    • a. Dilarang membawa, meminjam, memindahkan dan mengeluarkan alat-alat/ furniture yang terdapat di dalam area Tempat Cuci Mobil;
    • b. Dilarang menggunakan areal Tempat Cuci Mobil untuk tidur;
    • c. Dilarang merokok, makan/minum di dalam lokasi Tempat Cuci Mobil;
    • d. Dilarang membuang sampah di sembarang tempat didalam lokasi Cuci Mobil;

5.1 Ketentuan Umum Penggunaan Unit Apartemen

  1. Pemilik/ Penghuni hanya diperkenankan menggunakan unit apartemen untuk tempat tinggal. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas segala aktivitas di dalam unit apartemen;
  2. Pengelola wajib menyediakan APAR (fire extinguishers) di setiap lantai koridor apartemen sesuai standar yang berlaku dari Dinas Pemadam Kebakaran. Badan Pengelola atas nama Pengurus Perhimpunan wajib melakukan pemeriksaan APAR secara berkala, sedikitnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan;
  3. Penghuni wajib menjaga keberadaan APAR, tidak merusak, tidak memindahkan, dan semua tindakan yang berakibat pada tidak berfungsinya APAR sebagaimana mestinya;
  4. Kartu pemeriksaan APAR ditempatkan dalam ruang kaca APAR sebagai alat control rutin dan tidak boleh dirusak oleh siapapun;
  5. Penghuni dilarang menggunakan unit apartemen untuk tujuan yang bertentangan dengan ketentuan penggunaan yang telah ditentukan sesuai perizinan pembangunan apartemen;
  6. Pemilik dilarang menggunakan atau mengizinkan unit apartemen miliknya untuk digunakan sebagai kantor/ gudang/ usaha katering atau untuk tujuan yang dapat menyebabkan gangguan, bahaya, atau kerugian kepada penghuni lain;

5.2 Pemeliharaan Unit Apartemen

  1. Penghuni dapat melaporkan kerusakan dalam unit apartemen kepada Badan Pengelola melalui petugas tenant relation atau melalui security piket di lobby dengan mengisi formulir penanganan keluhan. Jika penanganan keluhan sudah menggunakan system online, maka keluhan dapat disampaikan secara online system;
  2. Bila memerlukan perbaikan, maka akan dibuatkan Work Request (WR) oleh Tenant Relation (TR). Perbaikan akan dilakukan setelah Penghuni menyetujui jumlah biaya yang tercantum pada WR jika kerusakan dimaksud adalah akibat kesalahan/kelalaian pemilik unit dalam penggunaannya;
  3. Perbaikan kerusakan dalam unit apartemen dapat dilakukan oleh tukang atau teknisi dari luar, sepanjang mendapat ijin dari dan atas pengawasan oleh Badan Pengelola atas nama Pengurus Perhimpunan;
  4. Perbaikan dinyatakan selesai dilakukan oleh Badan Pengelola atas nama Pengurus Perhimpunan setelah penghuni menandatangani formulir penanganan keluhan dan/atau menerima laporan secara online system bahwa keluhan telah diselesaikan dengan baik;
  5. Penghuni tidak diperkenankan meminta perbaikan langsung kepada Petugas Teknisi tanpa melalui formulir keluhan dan/atau mengisi secara online system atas keluhan tersebut;

5.3 Penggunaan Balkon

  1. Penghuni harus menjamin bahwa penempatan benda-benda di balkon tidak mengakibatkan kerugian berupa rusaknya keserasian/keindahan atau kerugian material/cidera kepada orang lain. Kecerobohan akibat penggunaan balkon merupakan tanggung jawab Penghuni;
  2. Larangan
    1. Dilarang menempatkan benda-benda di railing balkon, karena jika jatuh dapat mengakibatkan kecelakaan kepada orang lain atau merusak barang yang berada di bawahnya;
    2. Dilarang menggantung cucian, tulisan, atau memasang materi iklan atau benda-benda lain pada railing balkon;
    3. Dilarang mengubah/menambah balkon unit apartemen yang sudah ada yang mengakibatkan rusaknya keserasian bangunan apartemen;
    4. Dilarang menggunakan alat pemanggang dengan arang di balkon karena bisa menyebabkan bahaya kebakaran;

5.4 Penggunaan Listrik, Air, AC, Sprinkle, Heat Detector, Gas Detector dan Telepon

5.4.1.Listrik

  1. Penghuni harus mendapat persetujuan Pemilik dan Pengurus Perhimpunan apabila akan memasang, menambah atau mengubah instalasi/daya listrik yang telah ditetapkan;
  2. Penghuni dilarang membuat pencabangan aliran listrik secara sementara untuk menghubungkan beberapa peralatan listrik pada satu titik stop kontak, untuk menghindari bahaya dan kelebihan beban pada instalasi tersebut. Kapasitas maksimum 1 stop kontak adalah 500 VA;
  3. Penghuni tidak diperkenankan untuk menyambung/mengambil instalasi listrik atau menggunakan aliran listrik dari unit Apartemen yang satu ke unit Apartemen lainnya atau instalasi listrik yang terletak di koridor;
  4. Dilarang menggunakan genset pribadi. Sanksi bagi pemasangan genset adalah pemutusan aliran listrik ke unit Apartemen tersebut;

5.4.2.Air

  1. Penghuni dilarang menggunakan air dari saluran lain yang bukan diperuntukkan bagi unit Apartemennya;
  2. Penghuni dilarang menggunakan sumber air sendiri termasuk membuat sumur bor;

5.4.3.Air Conditioner (AC)

  1. Penghuni dapat memasang AC split dengan instalasi yang telah disediakan di dalam unit Apartemen;
  2. Unit AC outdoor harus dipasang dan disusun dengan rapi pada lokasi yang telah ditentukan dan tidak mengganggu estetika gedung, yaitu:
    • Peletakan outdoor adalah pada area dengan posisi yang ditentukan oleh Pengurus Perhimpunan;
    • Dilarang menempatkan AC outdoor pada area halaman, taman, tiang/kolom & selasar yang bukan merupakan area peruntukkan AC outdoor;
    • Instalasi unit AC tidak diperkenankan ditanam/dipasang pada dinding struktur/sheerwell secara inbow (harus diluar dinding/outbow); – Ketebalan dudukan AC outdoor minimal 10 cm;
    • Fisher yang digunakan maksimal 7 cm;
    • Tinggi AC outdoor maksimal rata dengan tinggi railing balkon (agar tidak terlihat dari area luar);
    • Pembuangan air AC/ drain tidak diperkenankan dibuang ke area selasar/ halaman dengan alasan apapun. Pembuangan harus dialirkan ke dalam unit Apartemen melalui saluran/instalasi yang telah disediakan;
  3. Jika Penghuni penyewa akan mengubah posisi AC split dan instalasi yang telah disediakan, harus mendapat izin dari Pemilik dan Pengurus Perhimpunan, dengan mempertimbangkan struktur gedung dan keamanan bersama;
  4. Semua biaya yang timbul menjadi tanggungan Penghuni;

5.4.4.Sprinkler, Heat Detector dan Gas Detector.

  1. Sprinkler dan Heat Detector tidak boleh ditutup, baik oleh plafon, peralatan rumah tangga/furniture lainnya. Dilarang memindahkan atau menutup fungsi Head Sprinkler yang telah terpasang;
  2. Apabila diperlukan perubahan posisi Heat Detector (dinaikkan atau diturunkan) harus mendapat persetujuan dari Pemilik dan Pengurus Perhimpunan dengan mempertimbangkan struktur gedung dan keamanan bersama;
  3. Semua biaya yang timbul dalam hal menaikkan atau menurunkan Sprinkler, Heat Detector dan Speaker menjadi tanggungan Penghuni dan dikerjakan oleh Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan;

5.4.5.Telepon

  1. Penghuni dapat menggunakan dan memanfaatkan saluran nomor telepon yang telah tersedia di dalam unit Apartemen serta membayar biaya telepon per bulan langsung ke Telkom;
  2. Apabila ada penambahan line telepon, maka Penghuni wajib mendapat persetujuan Pemilik dan Pengurus Perhimpunan;
  3. Semua biaya yang timbul dalam hal penambahan line telepon menjadi tanggungan Penghuni;

5.5 Masak Memasak

  1. Penghuni harus menyediakan alat penghisap asap dapur atau Kitchen Hood, dalam bentuk portable (yang telah memproses asap menjadi udara bersih);
  2. Penghuni harus memasang Grease Trap (penyaring lemak) di area kitchen zink, agar Pipa Pembuangan tidak tersumbat oleh gumpalan lemak;
  3. Pemakaian gas elpiji harus dilengkapi dengan alat deteksi kebocoran gas (Gas Detector);
  4. Dilarang memasang cerobong asap/ducting exhaust, karena akan menyebabkan bau yang dapat mengganggu kesehatan Penghuni lainnya;
  5. Dilarang memasak makanan yang menimbulkan bau menyengat yang dapat mengganggu Penghuni lain;

5.6 Mengeluarkan/Memasukkan Barang

  1. Apabila Penghuni (bukan Pemilik) akan mengeluarkan barang dari unit Apartemen maka harus menunjukkan surat Persetujuan dari Pemilik/Penerima Kuasa unit Apartemen (Agen) maksimal 3 hari kerja sebelum jadwal keluar barang dan menyerahkan kepada Pengurus Perhimpunan agar dapat diproses izin keluar barang;
  2. Izin Masuk Barang (seperti AC, peralatan elektronik berukuran besar, furniture, dan lain-lain) ke unit Apartemen harus diajukan kepada Pengurus Perhimpunan melalui tenant relation atau petugas sekuriti piket di lobby masing-masing tower minimal 1 hari kerja sebelum jadwal masuk barang;
  3. Pengangkutan barang harus menggunakan lift barang yang disediakan. Pengawasan barang-barang tetap menjadi tanggung jawab Penghuni;
  4. Demi keamanan dan kenyamanan bersama, jam untuk masuk dan keluar barang ke/dari unit Apartemen dapat dilakukan pada: – Senin s/d Jumat : jam 09.00 s/d jam 17.00 43 – Sabtu : jam 09.00 s/d jam 14.00 – Minggu dan hari libur nasional tidak diperkenankan masuk dan keluar barang, kecuali mendapatkan ijin khusus dari badan pengelola;

5.7 Penyimpanan Barang

  1. Larangan
  1. Dilarang menempatkan barang apapun dengan alasan apapun di luar unit Apartemen atau ruang lainnya;
  2. Dilarang menempatkan barang apapun yang menutupi/ menghalangi panel listrik, meteran listrik, fire hydrant, tabung pemadam kebakaran, sprinkler, dan lain-lain;
  3. Dilarang menyimpan barang/bahan yang mudah terbakar, misalnya bahan peledak, petasan, senjata api (kecuali ada ijin kepemilikan senjata api secara sah) atau bahan bakar lainnya yang dapat membahayakan kepentingan umum kecuali gas elpiji dilengkapi dengan alat deteksi kebocoran gas (jenis & tipe harus mendapat persetujuan dari Pengelola);
  4. Sanksi
  5. Pengurus Perhimpunan akan memperingatkan melalui surat kepada pemilik barang sebanyak 1 (satu) kali dengan tenggang waktu 1 x 24 jam, agar segera memindahkan atau mengeluarkan barang;
  6. Apabila tidak ada tanggapan dari pemilik barang, maka Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan akan memindahkan/membuang barang tersebut. Segala biaya yang dikeluarkan untuk memindahkan barang tersebut menjadi tanggungan pemilik barang. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas rusaknya barang akibat pemindahan;

5.8 Pembuangan Sampah

  1. Penghuni harus memisahkan sampah yang bisa didaur ulang dan yang tidak bisa didaur ulang dalam wadah yang layak;
  2. Penghuni harus memasukkan sampah pada kantog plastik, ditutup/diikat rapat sehingga rapi dan tidak bocor, serta melipat semua kotak kardus;
  3. Sampah ditempatkan di ruang/tempat yang telah disediakan;
  4. Jika ingin membuang sampah atau barang-barang yang cukup besar, Penghuni harus membuang langsung ke tempat pembuangan sampah utama pada halaman gedung Apartemen;
  5. Jika Penghuni akan pindah tempat tinggal, maka semua biaya pembuangan sampah/barang yang tidak terpakai akan dibebankan kepada Penghuni. Jika penghuni adalah penyewa unit dan tidak dapat menanggungnya, maka pemilik unit harus menanggung biaya tersebut;
  6. Larangan
  1. Dilarang membuang sisa-sisa makanan, sampah, tissue dan lain-lain ke dalam lubang bak pencuci piring, floor drain kamar mandi, saluran kloset dan saluran-saluran lainnya yang dapat mengakibatkan tersumbatnya saluran. Segala biaya untuk membersihkan, memperlancar atau memperbaiki saluran tersebut menjadi tanggung jawab Penghuni;
  2. Dilarang membuang benda apapun ke bawah dari jendela atau balkon unit Apartemen;
  3. Dilarang membakar sampah atau benda apapun di dalam unit Apartemen;
  4. Dilarang menempatkan sampah di luar tempat pembuangan sampah yang ditentukan;

6.1 Baby Sitter, Pembantu Rumah Tangga, Supir

  1. Penghuni harus mendaftarkan Baby Sitter, Pembantu Rumah Tangga dan Supir kepada Pengurus Perhimpunan dan selalu melaporkan apabila ada penggantian;
  2. Pengurus Perhimpunan menerbitkan ID khusus (Kartu Warga Perhimpunan) bagi Baby Sitter, Pembantu Rumah tangga dan Supir. Jika penerbitan kartu akses ini melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan, maka pemilik unit akan dibebankan biaya kartu sebesar Rp.100,000,- (seratus ribu rupiah) per satu kartu akses;
  3. Baby Sitter, Pembantu Rumah Tangga dan Supir wajib selalu menjaga keamanan, ketertiban, kesusilaan dan sopan santun;
  4. Kartu akses khusus untuk baby sitter dan supir ini tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak manapun, tidak boleh diperjual belikan dan/atau dipinjamkan kepada pihak lain, jika terbukti melanggar maka 46 badan pengelola dapat menyita kartu tersebut dan segera melakukan pemblokiran kartu;
  5. Untuk pelanggaran poin (4) diatas akan dikenakan sanksi denda berupa biaya pembuatan kartu baru sebesar Rp.500,000,- (lima ratus ribu rupiah);
  6. Kartu akses untuk baby sitter dan supir akan dibedakan warnanya dari kartu utama untuk pemilik dan penyewa. Ketentuan warna kartu akses lift akan ditentukan oleh badan pengelola;

6.2 Tamu Penghuni

  1. Setiap tamu yang datang dan akan menginap lebih dari 1 x 24 jam, maka Penghuni harus melaporkan kepada Petugas Sekuriti dengan mengisi buku tamu. Sekuriti yang bertugas segera melaporkan kepada badan pengelola dan/atau kepada RT setempat, jika RT di lingkungan Apartemen belum terbentuk, dengan cara mengisi buku tamu;
  2. Kegiatan yang diadakan Penghuni yang melibatkan lebih dari 10 orang harus melaporkan kepada Pengurus Perhimpunan;
  3. Penghuni memastikan tamu menggunakan area parkir tamu bukan parkir penghuni;
  4. Petugas sekuriti berhak menanyakan identitas tamu yang datang atau seseorang yang tidak dikenal dengan alasan penjagaan keamanan;
  5. Tamu penghuni harus bersikap sopan dan santun, berprilaku baik selama di area apartemen, tidak berteriak-teriak histeris dengan suara keras yang mengganggu orang banyak, taat aturan dan kooperatif dengan mengikuti ketentuan yang diberlakukan di Apartemen Sunter Icon;
  6. Tamu penghuni yang tidak patuh pada ketentuan yang berlaku di lingkungan Apartemen Sunter Icon, dapat dilarang untuk memasuki lingkungan apartemen, dan apabila berada di lingkungan apartemen tapi melakukan pelanggaran maka pihak sekuriti dan/atau RT/RW dapat memberikan peringatan kepada tamu penghuni untuk tidak mengulangi perbuatannya;
  7. Jika tamu penghuni melakukan perbuatan yang dikategorikan tindakan asusila, pencurian, pemukulan, dan tindakan pidana lainnya, maka sekuriti wajib mengamankan tamu penghuni tersebut dan menyerahkannya kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
  8. Sanksi
    1. Pengurus Perhimpunan bekerja sama dengan RT/RW berhak mengeluarkan dengan paksa tamu atau Penghuni yang melanggar tata tertib;
    2. Pengurus Perhimpunan bekerja sama dengan RT/RW berhak memberhentikan/ membubarkan pertemuan di dalam Unit Apartemen, jika ada keluhan dari Penghuni lain;

6.3 Delivery Order

  1. Delivery order yang dimaksud antara lain pesanan makanan, minuman, bunga dan kebutuhan sehari-hari melalui pihak ketiga lainnya;
  2. Petugas delivery order menyerahkan pesanan kepada Penghuni di lobby setelah melapor pada tenant relation atau sekuriti piket dan tidak diperkenankan menggunakan lift atau difasilitasi akses lift oleh penghuni.
  3. Khusus untuk pesanan air gallon dan gas, serta kebutuhan rumah tangga sehari-hari dan rutin, maka penghuni dapat mendaftarkan vendor langganan melalui Pengurus Perhimpunan agar dapat diberikan dispensasi pengantaran langsung ke unit masing-masing dan/atau dapat dijemput langsung oleh pemilik unit/penghuni unit;
  4. 4 Binatang Peliharaan Penghuni dilarang membawa/memelihara atau mengizinkan orang lain untuk membawa binatang peliharaan di dalam unit apartemen atau ke lingkungan apartemen yang dapat menyebabkan gangguan kepada penghuni lain;

6.5 Ketertiban Pesta.

  1. Penghuni harus melaporkan kepada Pengurus Perhimpunan selambat[1]lambatnya 3 (tiga) hari sebelum diselenggarakan pesta;
  2. Pesta harus diakhiri selambat-lambatnya jam 22.00 kecuali hari sabtu malam selambat-lambatnya jam 24.00 dan/atau ada ijin tertulis khusus dari pengelola untuk kegiatan tersebut yang bersifat khusus (pengecualian);
  3. Penghuni harus menjamin bahwa tamu-tamu yang hadir pada suatu pesta tidak menimbulkan/melakukan keributan yang sedemikian rupa atau berbicara keras atau melanggar norma kesusilaan, kesopanan serta tidak melanggar hukum (berjudi, minuman keras, narkoba, dll.);
  4. Pengurus Perhimpunan bersama Pengurus RT/RW berhak menghentikan/ membubarkan pesta apabila terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut diatas;

6.6 Bahan-Bahan Berbahaya

Penghuni dilarang menggunakan atau menyimpan dalam unit apartemen atau dilingkungan apartemen zat-zat kimia, cairan, gas atau bahan-bahan lain yang mudah terbakar atau meledak, atau barang-barang yang berdasarkan perundang-undangan adalah tidak dibenarkan;

 6.7 Pengendalian Kebisingan dan Bau

  1. Dilarang membuat kebisingan yang mengganggu Penghuni lain seperti bunyi klakson, radio cassete, loud speaker, alat-alat music, sound system, dan bunyi-bunyian yang dapat mengganggu ketenangan Penghuni lainnya;
  2. Dilarang memasak/menimbulkan bau menyegat yang dapat mengganggu Penghuni lain;

6.8 Tingkah Laku

  1. Apabila timbul masalah antar Penghuni, maka hendaknya diusahakan untuk diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Apabila masalah tersebut tidak dapat diatasi oleh pihak-pihak yang bermasalah, maka dapat disampaikan kepada Pengurus Perhimpunan dan RT/RW;
  2. Penghuni tidak diperkenankan memberikan uang atau pekerjaan kepada petugas/karyawan badan pengelola (sekuriti, teknisi, cleaning service, tenant relation atau petugas lainnya) untuk kepentingan pribadi di lingkungan apartemen

7.1 Ketentuan Umum Renovasi

  1. Untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan selama melakukan kegiatan renovasi unit Apartemen maka Pemilik harus mengajukan izin renovasi yang diajukan setidaknya 3 (tiga) hari sebelumnya dan wajib dalam pengawasan pengelolah untuk mencegah kerusakan yang bersifat struktur dan/atau major kepada unit disebelahnya;
  2. Ijin renovasi tersebut harus dikonsultasikan dengan bagian teknis engeneering apartemen untuk diberikan pendapat apakah dapat menyebabkan kerusakan major atau tidak. Jika berdasarkan pertimbangan bagian teknis tidak menimbulkan kerusakan, maka ijin dapat diberikan. Namun, jika dapat menimbulkan kerusakan major dan berdampak pada unit penghuni yang lainnya, maka ijin dapat ditolak;
  3. Untuk sifat pekerjaan renovasi yang beresiko tinggi, maka harus selalu diawasi oleh bagian teknis apartemen agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman selama proses renovasi berlangsung;
  4. Apabila terjadi kerusakan/kebocoran dikemudian hari, yang berdampak pada unit Apartemen lain akibat pekerjaan renovasi tersebut, maka biaya perbaikan akan menjadi tanggung jawab Pemilik unit yang melakukan renovasi;

7.2 Prosedur Permohonan Izin Kerja

  1. Kontraktor yang digunakan oleh Pemilik harus mendapat Surat Izin Renovasi dari Pengurus Perhimpunan atau badan pengelola;
  2. Pemilik/kontraktor harus memberikan data-data sebagai berikut:
    1. Mengisi formulir Permohonan Renovasi dengan melampirkan:
      • Gambar yang telah disetujui oleh Pengurus Perhimpunan, berupa gambar tata letak (lay out), plafond, spesifikasi bahan, gambar instalasi mekanikal dan elektrikal serta diagram pembagian daya listrik. Seluruh gambar harus terskala;
      • Surat Kuasa dari Pemilik kepada Kontraktor yang ditunjuk;
      • Foto copy KTP penanggung jawab Kontraktor dan daftar pekerja;
      • Surat Pernyataan diatas meterai yang menyatakan bahwa Pemilik akan bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan yang timbul akibat renovasi yang dilaksanakan;
      • Melampirkan bukti pembayaran service charge dan utilitas bulan terakhir;
    2. Memberikan uang jaminan renovasi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sebelum izin kerja diberikan. Uang jaminan renovasi adalah sebagai jaminan untuk pertanggungjawaban atas segala kerusakan/kebocoran dan lain-lain yang timbul akibat dari renovasi maupun menjaga kebersihan lingkungan Apartemen dari puing puing/material renovasi tersebut;
    3. Uang jaminan renovasi akan dikembalikan tanpa bunga setelah pekerjaan selesai dan dicek oleh Badan Pengelola. Apabila ada kerusakan atas aset Apartemen atau aset milik unit Apartemen lainnya maka Pengurus Perhimpunan berhak memotong uang jaminan renovasi dengan biaya yang diperlukan untuk penggantian kepada pihak ketiga (jika ada);
  3. Gambar rencana renovasi harus mendapat persetujuan Pengurus Perhimpunan setelah melalui penelitian oleh Teknisi Badan Pengelola. Apabila gambar rencana renovasi tidak disetujui oleh Pengurus Perhimpunan maka gambar rencana renovasi akan dikembalikan kepada Pemilik atau Kontraktor untuk direvisi;
  4. Pengurus Perhimpunan diwakili oleh Badan Pengelola akan memberikan Surat Izin Renovasi apabila renovasi tersebut tidak mengganggu struktur bangunan, Benda Bersama, Bagian Bersama atau tidak menyebabkan gangguan kepada Penghuni lain dan tidak mengganggu atau merusak jaringan listrik, pipa-pipa dan alat pencegah kebakaran serta tidak melanggar ketentuan yang berwenang;
  5. Setelah syarat diatas dipenuhi, Pengurus Perhimpunan akan memberikan:
    1. Surat Izin Renovasi harus ditempel di depan pintu unit Apartemen;
    2. Para Pekerja Renovasi wajib mengenakan Kartu Pengenal. Kartu Tanda Pengenal harus dikembalikan setelah selesai masa kerja, jika hilang dikenakan denda sebesar yang ditentukan Pengurus Perhimpunan; c. Selama berlangsungnya renovasi, Pengurus Perhimpunan melalui Badan pengelola melakukan pengawasan jalannya renovasi;
    3. Surat Izin Renovasi berlaku sesuai tanggal yang tercantum, dan jika belum selesai diharapkan mengajukan izin baru di Kantor Pengurus Perhimpunan;
    4. Kontraktor maupun karyawannya yang melakukan renovasi unit milik penghuni tidak diberikan kartu akses lift, tapi penghuni wajib menjemput dan menghantar kembali karyawan kontraktor dari dan ke unit milik penghuni;

7.3 Pelaksanaan

  1. Jadwal pekerjaan renovasi dan penerimaan material sebagai berikut:
    1. Senin – Jumat : 08.00 s/d 17.00 – Sabtu : 08.00 s/d 14.00 – Untuk hari Sabtu, tidak diijinkan renovasi dengan suara yang menggangu dan berkepanjangan, seperti pengeboran, pembobokan dinding.
    2. Minggu dan hari libur nasional tidak diperbolehkan renovasi dengan alasan apapun;
  2. Pekerja renovasi harus selalu mengenakan Kartu Tanda Pengenal yang disediakan Pengurus Perhimpunan, tapi tidak memberikan kartu akses lift;
  3. Sebelum pekerjaan renovasi dimulai, kontraktor harus melindungi semua lantai lobby dan semua dinding lift serta koridor (yang dianggap perlu) yang menuju ke unit Apartemen dengan dilapisi plywood setebal 3 mm selama kegiatan renovasi berlangsung. Apabila dari kontraktor tidak melakukan pelapisan tersebut maka akan dipasang oleh Badan Pengelola atas nama Pengurus Perhimpunan dengan beban biaya akan dikenakan ke Pemilik/Kontraktor pelaksana dengan memotong uang jaminan renovasi;
  4. Semua perubahan yang menyimpang dari perencanaan awal yang telah disetujui sebelumnya, harus mendapatkan persetujuan tertulis secara terpisah dari Pengurus Perhimpunan;
  5. Selama melaksanakan renovasi, kontraktor bertanggung jawab dalam menjaga agar pekerjaannya untuk mentaati tata tertib dan peraturan Apartemen;
  6. Selama pelaksanaan pekerjaan renovasi, kontraktor diizinkan untuk menggunakan lift barang dengan terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan dari Pengurus Perhimpunan;
  7. Untuk mencegah bahaya kebakaran, ruang yang dikerjakan harus bersih dari sampah dan bahan-bahan yang mudah terbakar. Kontraktor harus menyediakan sendiri alat-alat pemadam kebakaran setiap saat dalam jumlah yang memadai;
  8. Setelah pekerjaan renovasi selesai dilaksanakan, Pemilik/Kontraktor harus melapor kepada Pengurus Perhimpunan agar dapat dilakukan pengecekan/pemeriksaan bersama-sama untuk proses pengembalian uang jaminan renovasi;
  9. Apabila terjadi kerusakan/kebocoran kelak, terutama pada unit Apartemen lain maupun terdapat tumpukan sampah puing akibat pekerjaan renovasi tersebut, maka biaya perbaikan dan pembuangan sampah tersebut akan dipotong dari uang jaminan renovasi. Jika uang jaminan renovasi tidak mencukupi, maka Pengurus Perhimpunan berhak untuk mengambil langkah tindakan guna menutupi biaya tersebut dari Pemilik unit Apartemen dan akan ditagihkan sebagai tambahan tagihan iuran service charge;

7.4 Pengawasan

  1. Badan Pengelola atas nama Pengurus Perhimpunan berhak meninjau pekerjaan renovasi di unit Apartemen sewaktu-waktu dan apabila ditemukan penyimpangan maka akan ditegur secara lisan dan/atau tertulis;
  2. Apabila dalam pengawasan ada pekerjaan yang dianggap membahayakan Apartemen/pihak lain atau melanggar peraturan maka Badan Pengelola atas nama Pengurus Perhimpunan berhak menghentikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan serta akan memutuskan aliran listrik dan air, sampai semua pekerjaan tersebut diperbaiki;
  3. Pelaksanaan renovasi yang akan melebihi batas masa izin renovasi, kontraktor wajib melapor untuk mendapatkan perpanjangan waktu secara tertulis;
  4. Apabila ijin perpanjangan waktu belum diberikan, maka kontraktor tidak dapat melanjutkan pekerjaannya dan wajib menunggu sampai ijin diberikan untuk melanjutkan pekerjaan dimaksud;

7.5 Larangan

  1. Pekerjaan renovasi tidak boleh mengubah struktur Bangunan, Benda Bersama, dan Bagian Bersama. Tidak boleh mengganggu/merusak jaringan instalasi listrik, pipa-pipa plumbing dan alat-alat pencegah kebakaran, serta tidak boleh menyebabkan gangguan kepada Penghuni lain;
  2. Dilarang memasang awning/pelindung cahaya matahari di luar unit;
  3. Dilarang menambah/mengubah bentuk dan/atau warna pintu utama yang mengakibatkan ketidak-seragaman tampak pada koridor dan lantai;
  4. Dilarang mendekor dalam bentuk/cara apapun tanpa persetujuan Pengurus Perhimpunan, misalnya pada balkon;
  5. Dilarang memotong/membobok balok dan tiang beton dan lain-lain yang berakibat perlemahan struktur gedung dan menyebabkan kebocoran;
  6. Dilarang menambah ketinggian lantai yang ada dengan bahan apapun;
  7. Dilarang melakukan penambahan terhadap saluran pembuangan yang ada;
  8. Dilarang membatasi/memblok pipa saluran yang ada;
  9. Dilarang memasang teralis pada bagian luar jendela atau balkon;
  10. Dilarang memindahkan tata letak kamar mandi, pintu dan jendela yang ada;
  11. Dilarang memasang/merombak sesuatu di luar Apartemen misalnya lobby, koridor atau tangga; 12. Dilarang menggunakan alat las diesel;
  12. Dilarang melepas saringan floor drain;
  13. Dilarang melakukan pekerjaan pengecatan dengan kompresor serta pekerjaan pertukangan lain yang dapat menimbulkan debu;
  14. Untuk pekerja dilarang untuk menginap di unit selama masa pengerjaan renovasi.

7.6 Sanksi

  1. Segala kerusakan yang timbul dan mengakibatkan kerugian pada pihak lain menjadi tanggung jawab Pemilik. Pemilik dan kontraktor berkewajiban untuk mengganti kerugian kepada Pengurus Perhimpunan atau pihak lain yang dirugikan atau gugatan yang muncul karena kelalaian Pemilik/kontraktor;
  2. Setiap kerusakan pada ruangan umum di dalam atau di luar Apartemen yang disebabkan oleh kelalaian kontraktor harus diperbaiki atas biaya kontraktor tersebut atau dibebankan kepada Pemilik;
  3. Untuk sampah yang ditimbulkan karena pekerjaan renovasi dan tidak dibuang oleh Kontraktor, bila diperlukan akan dibuang oleh Badan Pengeloladengan biaya pembuangan dibebankan kepada Kontraktor atau Pemilik;

8.1 Kerusakan yang dilaporkan ke Pengurus Perhimpunan

  1. Terputusnya aliran listrik/MCCB/Sekring turun. Laporkan segera kepada Petugas Security di lobby untuk ditindaklanjuti oleh bagian Building Maintenance;
  2. Mati/tidak berfungsinya Alarm System/Sprinkler/Intercom/MATV dan Paging System. Laporkan segera kepada Petugas Security di lobby untuk ditindaklanjuti oleh bagian Building Maintenance;
  3. Kerusakan atau kebocoran pada saluran air/kran. Usahakan untuk mengganti, menambal, atau memperbaiki kerusakan atau kebocoran yang terjadi. Jika hal tersebut tidak dapat ditangani, segera laporkan kepada Petugas Security di lobby untuk ditindaklanjuti oleh bagian Building Maintenance;

8.2 Prosedur Bila Terjadi Kerusakan Lift Terjebak di dalam Lift :

  1. Lift mempergunakan Automatic Levelling Control (ALC), yang bekerja beberapa saat setelah listrik padam;
  2. ALC akan menjalankan lift sampai pada lantai terdekat dan selanjutnya pintu lift akan terbuka secara otomatis;
  3. Apabila terjadi kemacetan pada system ALC ini, Penghuni dapat menekan tombol alarm atau menggunakan intercom yang ada di dalam unit lift tersebut;
  4. Tidak diperbolehkan melompat-lompat dalam lift pada saat lift sedang mengalami kemacetan dan/atau bermasalah;

8.3 Prosedur Bila Terjadi Kecelakaan/Kematian

  1. Laporkan segera kepada petugas tenant relation atau security piket di lobby masing-masing tower;
  2. Penghuni dapat menghubungi langsung pihak Dokter, Rumah Sakit atau Ambulan;
  3. Pengurus Perhimpunan hanya menyediakan obat-obatan untuk kecelakaan ringan sebagai pencegahan awal;
  4. Pengurus Perhimpunan tidak menyediakan mobil khusus untuk mengangkut korban ke rumah sakit;

8.4 Prosedur Bila Terjadi Kebakaran

  1. Penghuni hendaknya mengetahui bahwa fire alarm dapat berbunyi karena 4 (empat) sebab: Sprinkler pecah, Smoke Detector, Heat Detector dan Pull Boxes;
  2. Pada saat alarm berbunyi, panel alarm akan menyala dan dapat dimatikan dari Ruang Kontrol oleh Petugas Building Maintenance. Petugas Security dan Petugas Building Maintenance akan segera menuju lokasi alarm yang berbunyi tersebut;
  3. Apabila terjadi kebakaran maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
    1. Lihat dan ketahui asal api;
    2. Bila apinya kecil:
      • Lakukan pemadaman dengan APAR atau tabung pemadam kebakaran yang telah disediakan di tiap-tiap lantai koridor apartemen;
      • Segera laporkan hal tersebut kepada petugas teknis, tenant relation dan atau sekuriti piket;
    3. Bila apinya besar:
      • Segera laporkan ke petugas teknis, tenant relation dan atau sekuriti piket;
      • Pecahkan break glass APAR yang terletak di koridor terdekat dan gunakan untuk pencegahan api merambat lebih jauh;
      • Hubungi Dinas Pemadam Kebakaran;
      • Segera selamatkan anak-anak kecil atau orang tua dari daerah kebakaran;
      • Segera tinggalkan lokasi melalui tangga darurat dan jangan menggunakan lift;
      • Dengarkan petunjuk atau perintah evakuasi dari Badan Pengelola;
    4. Cara menggunakan Alat Pemadam Kebakaran (APAR)
      • Ambil APAR dan bawa ke tempat api;
      • Buka/tarik katub pengamannya serta arahkan ke pusat titik api berasal, dengan jarak ± 2 meter;
      • Gunakan penutup mulut dan hidung yang telah disediakan di tiap APAR;
      • Tekan pegangan APAR dan akan keluar racun api, kemudian sapukan ke api;
      • Jika api telah padam, lepaskan pegangan APAR;
      • Yakinkan bahwa apinya benar-benar telah padam;
    5. Jika terjebak di dalam ruangan pada saat kebakaran
      • Informasikan kepada petugas teknis, tenant relation atau security piket atau berteriak untuk menarik perhatian orang banyak;
      • Batasi area kebakaran dengan cara menyisipkan handuk basah atau sprei basah di bawah celah pintu untuk menghindari asap masuk ke ruangan;
    6. Pada saat Anda mendengar alarm kebakaran
      • Jangan panik, tetap tenang, hentikan aktivitas anda;
      • Dengarkan baik-baik petunjuk/penjelasan yang disampaikan oleh Petugas melalui speaker yang ada di setiap koridor atau arahan yang diberikan oleh Petugas yang ada di lokasi Anda;
      • Jika ada perintah evakuasi, tutup semua pintu dan jendela anda sebelum meninggalkan ruangan dan pastikan tidak ada seorangpun yang tertinggal;
      • Gunakan tangga darurat terdekat untuk menuju ke Assembly Point/tempat berkumpul dan jangan menggunakan lift yang telah ditentukan;
      • Penting, setiap Penghuni bertanggung jawab terhadap para tamunya karena mereka belum terbiasa dengan tangga darurat yang berada di dalam gedung anda;
    7. Kebakaran terjadi di dalam unit Apartemen adalah tanggung jawab Penghuni dan untuk itu disarankan kepada penghuni untuk mengasuransikan isi unit yang dimiliki. Asuransi untuk struktur bangunan menjadi tanggung jawab Pengurus Perhimpunan;

8.5 Prosedur Bila Terjadi Gempa Bumi

  1. Selama goncangan terjadi:
    1. Jika di dalam ruangan, tetap tenang, jangan panik, jangan tinggalkan ruangan. Dengarkan baik-baik instruksi dari Petugas Safety melalui speaker yang terpasang di semua koridor;
    2. Jauhilah jendela-jendela, pintu-pintu, cermin besar yang tertempel di dinding, filing cabinet/rak buku, pot gantung atau barang lain yang kemungkinan dapat jatuh saat gempa bumi terjadi;
    3. Ambil posisi telungkup di bawah meja yang kuat atau carilah posisi di dekat tiang gedung (kolom)/shear wall atau mendekat kesamping credenza, sofa dan menelungkupkan badan di samping benda-benda tersebut, sambil melindungi kepala Anda dengan bantal;
    4. Jika benda tempat berlindung anda bergerak (meja, credenza, sofa), ikutlah bergerak sambal memegang benda yang anda gunakan untuk berlindung;
    5. Cabut semua alat listrik dari stop kontak;
  2. Pada saat goncangan sudah berhenti:
    1. Masing-masing harus melindungi diri sendiri dari pecahan-pecahan kaca dan puing-puing, tetap tenang dan dengarkan arahan Petugas Safety/Floor Warden untuk memulai evakuasi;
    2. Dilarang keras menyalakan korek api atau rokok, karena sangat berbahaya jika ada kebocoran gas atau material yang mudah terbakar;
    3. Dilarang meninggalkan gedung sebelum ada perintah dari Petugas Safety;
    4. Dilarang pergi melihat-lihat sekeliling gedung, hal itu membahayakan karena ada kemungkinan akan kejatuhan/terkena reruntuhan struktur;
    5. Pada saat Petugas Safety memerintahkan untuk evakuasi, gunakan pintu keluar dan tangga darurat terdekat di area Anda, kecuali ada arahan khusus dari Petugas Safety/Floor Warden;
    6. Dilarang menggunakan lift sampai lift telah dinyatakan cukup aman oleh Petugas Building Maintenance;
    7. Gunakan tangga darurat sesuai arahan Petugas Safety/Floor Warden;
    8. Pada saat evakuasi dilaksanakan, sebaiknya Penghuni menyelamatkan hal-hal yang terpenting saja;

8.6 Prosedur Bila Terjadi Ancaman Bom

  1. Perhatikan hal-hal berikut:
    1. Jangan menggunakan pesawat radio panggil dua arah atau telepon genggam karena frekuensi radio/telepon genggam merupakan pemicu bom yang potensial;
    2. Lakukan identifikasi semampunya terhadap penelepon (jenis kelamin, gaya bicara, aksen/logat, tekanan suara penelepon, background suara) dan laporkan segera ke Petugas Security di lobby;
    3. Jangan meninggalkan tempat sebelum ada perintah untuk evakuasi dari Petugas Safety;
    4. Jangan aktifkan alarm kebakaran;
    5. Jangan sentuh atau pindahkan jika anda menjumpai bungkusan yang mencurigakan;
  2. Ciri-ciri bungkusan yang perlu Anda waspadai:
    1. Tidak ada alamat pengirim;
    2. Mempunyai perangko yang berlebihan;
    3. Ada bercak-bercak pada bungkusan/agak kotor, misalnya bercak bekas minyak;
    4. Berbau aneh;
    5. Terdengar suara aneh, seperti detak jam dari dalam bungkusan;
    6. Kedatangannya tidak diketahui;
  3. Jika ancaman yang diterima lewat telepon:
    1. Kenali penelepon dan catat waktu menerima telepon;
    2. Tanyakan sebisa mungkin hal-hal sebagai berikut; lokasi bom, kapan bom akan meledak, seperti apa bentuknya, jenis bom, siapa yang meletakkan, kenapa diletakkan disana dan apa motifnya;
    3. Usahakan agar penelepon tetap bicara;
    4. Beritahu segera Petugas Security di lobby atau kantor polisi;
    5. Usahakan untuk mengenali si penelepon, suara di belakangnya serta tanda/ identifikasi lainnya;
    6. Matikan semua radio;
    7. Tetaplah di Apartemen sampai ada pemberitahuan evakuasi;

8.7 Prosedur

Bila Terjadi Gangguan Demostrasi/Huru-Hara Laporkan segera kepada Petugas Security di lobby. Berusaha sedapat mungkin untuk meredakan suasana sementara petugas sedang menuju ke lokasi;

8.8 Evakuasi

  1. Evakuasi hanya dilakukan melalui tangga darurat, jangan menggunakan lift. Penghuni harus mengenal dengan baik lokasi tangga darurat;
  2. Cepat bertindak dan tetap tenang. Jika terdengar alarm pertama maka bersiaplah untuk meninggalkan unit Apartemen jika keadaan memaksa;
  3. Jika terdengar alarm kedua maka segera tinggalkan ruangan menuju tangga darurat;
  4. Dilarang membawa barang besar/berat. Waktu sangat berharga, utamakan keselamatan jiwa;
  5. Tetap berada di dinding kanan tangga darurat dan gunakan pegangan tangga, sambil berjalan keluar ke tempat yang aman;
  6. Dahulukan mereka yang cacat, orang tua dan anak-anak. Pastikan di dalam unit Apartemen termasuk WC tidak ada yang terjebak;
  7. Jangan kembali ke lokasi kecuali sudah aman;
  8. Jangan membuat panik dan menutup tangga darurat;
  9. Jangan membuka pintu yang panas;

9.1 Service Charge

Biaya Service Charge dihitung berdasarkan kebutuhan nyata seluruh biaya operasional, pemeliharaan dan perawatan, serta baiaya-biaya lainnya yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah para Pemilik dan Penghuni Rumah Susun dan dibebankan kepada Pemilik dan Penghuni secara proporsional sesuai NPP masing-masing; Tarif Service Charge ditetapkan oleh Pengurus Perhimpunan melalui RUA (Rapat Umum Anggota) dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Pergub No.132 Tahun 2018;

Jatuh tempo pembayaran tagihan Service Charge adalah tanggal 15 setiap bulan. Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur makan pembayaran dimajukan satu hari sebelum yaitu tanggal 14;

Setiap penghuni baik pemilik maupun penyewa wajib membayar service charge tanpa terkecuali apakah unit hunian maupun unit komersial dengan tarif yang sama, pelanggaran atas tatib ini termasuk pelanggaran tatib dan berlaku ketentuan sebagaimana yang ditentukan dalam tatib ini;

9.2 Sinking Fund

Biaya Sinking Fund dihitung berdasarkan jumlah total perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk peningkatan kualitas Rumah Susun dengan cara Membagi perkiraan biaya yang dibutuhkan terhadap NPP setiap satuan Rumah Susun;

Besarnya dana endapan (sinking fund) ditetapkan sebesar 7% (tujuh perseratus) sampai dengan 10% (sepuluh perseratus) dari IPL per bulan dengan penyesuaian nilai besaran sesuai kenaikan biaya peningkatan kualitas Rumah Susun; Tarif Sinking Fund ditetapkan oleh Pengurus Perhimpunan melalui RUA (Rapat Umum Anggota); 67 Jatuh tempo pembayaran tagihan Sinking Fund adalah tanggal 15 setiap bulan. Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur makan pembayaran dimajukan satu hari sebelum yaitu tanggal 15;

Setiap penghuni baik pemilik maupun penyewa wajib membayar dana sinking fund tanpa terkecuali apakah unit hunian maupun unit komersial, pelanggaran atas tatib ini termasuk pelanggaran tatib dan berlaku ketentuan sebagaimana yang ditentukan dalam tatib ini;

9.3 Utilitas

Biaya utilitas (listrik dan air) berdasarkan pemakaian masing-masing Penghuni. Tarif PLN didapat dari total seluruh tagihan PLN perbulan dibagi dengan total pemakaian daya (KWH) sebagaimana yang tertera dalam invoice bulanan. Tarif Air ditentukan oleh PDAM;

Setiap penghuni baik pemilik maupun penyewa wajib membayar biaya utilitas tanpa terkecuali apakah unit hunian maupun unit komersial, pelanggaran atas tatib ini termasuk pelanggaran tatib dan berlaku ketentuan sebagaimana yang ditentukan dalam tatib ini;

9.4 Telepon dan/atau Internet

Biaya Telepon dan/atau Internet berdasarkan pemakaian Penghuni. Tarif Telpon dan/atau Internet ditetapkan oleh Instansi/Provider yang berwenang;

9.5 Pajak Bumi dan Bangunan

Jatuh tempo pembayaran tagihan selambatnya bulan Agustus setiap Tahun dan dibayarkan langsung oleh Pemilik kepada Pemerintah;

9.6 Asuransi

Asuransi Gedung berikut struktur bangunan meliputi asuransi kebakaran dan asuransi gempa bumi. Perusahaan asuransi dipilih melalui lelang terbuka, dan premi atas nama PPPSRS. Dan dilarang dialihkan kepada pihak manapun; Bersarnya biaya asuransi dihitung berdasarkan luas setiap unit apartemen yang bersangkutan sesuai dengan luas yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun. Penunjukan perusahaan Asuransi dilakukan melalui Lelang Terbuka sebagaimana yang diatur pada ketentuan lelang dalam tata tertib ini; Setiap penghuni baik pemilik maupun penyewa wajib membayar biaya premi asuransi tanpa terkecuali apakah unit hunian maupun unit komersial, pelanggaran atas tatib ini termasuk pelanggaran tatib dan berlaku ketentuan sebagaimana yang ditentukan dalam tatib ini;

9.7 Sanksi

Keterlambatan pembayaran service charge, sinking fund, utilitas akan dikenakan denda dengan perhitungan sebagai berikut:

10.1 Tenaga Pemasaran/Agen Properti

Setiap agen property harus melapor kepada Badan Pengelola mewalkili Pengurus Perhimpunan dan menyerahkan :

  • Surat persetujuan sewa/menyewa yang ditanda tangani oleh pemilik unit apartemen;
  • Mengisi formulir pendataan tenaga pemasaran/agen property;
  • Memberikan fotokopi identitas dan pas foto terbaru;

10.2 Narkoba, Mabuk dan Judi

Setiap Pemilik atau Penghuni dilarang keras menjadikan unit apartemen atau area di lingkungan Apartemen sebagai tempat berjualan/ mengkonsumsi/ 70 menympan minuman keras, narkotika, dan obat-obatan terlarang lainnya serta tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

10.3 Pemberian Sumbangan

Segala bentuk sumbangan berupa uang, makanan, perabot rumah tangga/dapur, elektronik, olahraga, dan apapun disalurkan melalui Pengurus Perhimpunan dan tidak diperkenankan untuk memberi kepada karyawan secara langsung. Hal ini untuk mencegah terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme dan untuk menjaga hubungan baik antara Pemilik dan/atau Penghuni dengan karyawan badan pengelola agar tetap saling menghormati dan menghargai. Jika ada permintaan oleh karyawan badan pengelola maka permintaan tersebut agar ditolak oleh penghuni dan dilaporkan kepada PPPSRS;

10.4 Mekanisme Pemberian Sanksi

  1. Pemilik/Penghuni yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Tata Tertib Penghunian dan Peraturan Lainnya baik yang sudah ada maupun yang akan diterbitkan di kemudian akan dikenakan sanksi;
  2. Sanksi yang dimaksud adalah sesuai dengan tingkat pelanggarannya dapat berupa, namun tidak harus sesuai dengan urutan dibawah ini:
    1. Peringatan secara lisan;
    2. Peringatan secara tertulis;
    3. Sanksi denda;
    4. Sanksi tidak diberikan layanan (fasilitas fitness centre, fasilitas kolam renang, dan lain-lain);
    5. Sanksi pemutusan aliran utilitas (listrik, air, dan lain-lain) setelah Pengurus Perhimpunan dalam hal ini diwakili oleh Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan berkordinasi dengan PLN, PT. Palija PD PAM Jaya, dan perusahaan lainnya yang terkait;
    6. Sanksi pemblokiran akses masuk/parkir;
    7. Sanksi penyegelan;
  3. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c,d,e,f, dan g didahului dengan 3 (tiga) kali surat peringatan secara tertulis dimana masing-masing dengan tenggang waktu 30 (tiga puluh) kalender;
  4. Pengurus Perhimpunan berhak melaporkan dan meneruskan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan hukum terhadap Pemilik/Penghuni yang melakukan pelanggaran/tindak pidana;
  5. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Tata Tertib Penghunian ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Perhimpunan dengan persetujuan Anggota Pengurus Perhimpunan;
  6. Pemilik yang akan menjual/menyewakan unit apartemen harus menginformasikan Tata Tertib Penghunian ini kepada calon pembeli/penyewa. Semua aturan yang ada dalam Tata Tertib Penghunian, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga harus dipatuhi oleh Pembeli/Penyewa;
Scroll to Top