Sunter Icon: Lebih dari Sekadar Rumah
Terletak di sebelah utara Jakarta Apartemen Sunter Icon merupakan sebuah tempat tinggal yang nyaman dengan pemandangan yang menakjubkan.
Lokasi yang Strategis:
Salah satu keunggulan Apartemen Sunter Icon adalah lokasinya yang strategis. Dekat dengan pusat kota jakarta, Anda dapat dengan mudah mengakses tempat kerja, pusat perbelanjaan, tempat rekreasi, tempat studi dari TK hingga perguruan tinggi. Dengan akses cepat ke segala hal yang Jakarta tawarkan, Anda akan selalu berada dalam jangkauan dari apa pun yang Anda butuhkan.
Apartemen Sunter Icon adalah tempat di mana kehidupan perkotaan yang mewah dan dinamis bertemu dengan kenyamanan dan ketenangan rumah. Ini adalah tempat di mana Anda dapat menjalani semua yang Jakarta tawarkan dengan kemudahan dan gaya. Selamat datang di apartemen yang lebih dari sekadar rumah, inilah gaya hidup modern yang Anda cari.
- Kantor Pengelola:
Senin – Jumat : Pukul 08.00 – 17.00 WIB
Sabtu : Pukul 08.00 – 15.00 WIB
Minggu, dan Libur Nasional : Tutup - Petugas Lobi, Petugas Keamanan, Kebersihan dan Teknisi : 24 jam.
Setiap Penghuni Apartemen Sunter Icon wajib mengisi Formulir Data Hunian yang disediakan oleh Pengelola.
Formulir harus diisi lengkap dengan karyawan Penghuni dan melampirkan salinan Kartu Identitas.
Pemilik wajib menginformasikan, mendaftarkan dan mengisi Formulir Data Hunian, apabila unit apartemenya disewakan kepada pihak lain.
Pengelola tidak bertanggung jawab atas Penghuni yang tidak melapor dan memberikan data hunian kepada Pengelola.
Untuk Pemilik/Penghuni warga Negara Indonesia yang tinggal di Apartemen Sunter icon yang ingin membuat dan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dapat mengikuti prosedur dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan dibawah ini:
- Surat Pindah dari Lurah tempat tinggal sebelumnya (sebelum tinggal di Apartemen Sunter Icon).
- Surat keterangan tinggal (domisili) dari Kantor Pengelola.
- Hal ini tidak berlaku bagi penyewa unit apartemen yang hanya bertempat tinggal sementara dan kurang dari satu tahun.
- Ketentuan persyaratan lain dari Kantor Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) setempat.
Dengan kelengkapan surat-surat tersebut, serta surat pengantar dari Pengelola Gedung, Penghuni dapat mengajukan pembuatan KTP kepada pihak pemerintahan setempat melalui Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Kantor Kelurahan akan menerbitkan Surat Keterangan Tinggal Sementara sebelum Kartu Tanda Penduduk yang diajukan selesai.