9.1 Service Charge
Biaya Service Charge dihitung berdasarkan kebutuhan nyata seluruh biaya operasional, pemeliharaan dan perawatan, serta baiaya-biaya lainnya yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah para Pemilik dan Penghuni Rumah Susun dan dibebankan kepada Pemilik dan Penghuni secara proporsional sesuai NPP masing-masing; Tarif Service Charge ditetapkan oleh Pengurus Perhimpunan melalui RUA (Rapat Umum Anggota) dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Pergub No.132 Tahun 2018;
Jatuh tempo pembayaran tagihan Service Charge adalah tanggal 15 setiap bulan. Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur makan pembayaran dimajukan satu hari sebelum yaitu tanggal 14;
Setiap penghuni baik pemilik maupun penyewa wajib membayar service charge tanpa terkecuali apakah unit hunian maupun unit komersial dengan tarif yang sama, pelanggaran atas tatib ini termasuk pelanggaran tatib dan berlaku ketentuan sebagaimana yang ditentukan dalam tatib ini;
9.2 Sinking Fund
Biaya Sinking Fund dihitung berdasarkan jumlah total perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk peningkatan kualitas Rumah Susun dengan cara Membagi perkiraan biaya yang dibutuhkan terhadap NPP setiap satuan Rumah Susun;
Besarnya dana endapan (sinking fund) ditetapkan sebesar 7% (tujuh perseratus) sampai dengan 10% (sepuluh perseratus) dari IPL per bulan dengan penyesuaian nilai besaran sesuai kenaikan biaya peningkatan kualitas Rumah Susun; Tarif Sinking Fund ditetapkan oleh Pengurus Perhimpunan melalui RUA (Rapat Umum Anggota); 67 Jatuh tempo pembayaran tagihan Sinking Fund adalah tanggal 15 setiap bulan. Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur makan pembayaran dimajukan satu hari sebelum yaitu tanggal 15;
Setiap penghuni baik pemilik maupun penyewa wajib membayar dana sinking fund tanpa terkecuali apakah unit hunian maupun unit komersial, pelanggaran atas tatib ini termasuk pelanggaran tatib dan berlaku ketentuan sebagaimana yang ditentukan dalam tatib ini;
9.3 Utilitas
Biaya utilitas (listrik dan air) berdasarkan pemakaian masing-masing Penghuni. Tarif PLN didapat dari total seluruh tagihan PLN perbulan dibagi dengan total pemakaian daya (KWH) sebagaimana yang tertera dalam invoice bulanan. Tarif Air ditentukan oleh PDAM;
Setiap penghuni baik pemilik maupun penyewa wajib membayar biaya utilitas tanpa terkecuali apakah unit hunian maupun unit komersial, pelanggaran atas tatib ini termasuk pelanggaran tatib dan berlaku ketentuan sebagaimana yang ditentukan dalam tatib ini;
9.4 Telepon dan/atau Internet
Biaya Telepon dan/atau Internet berdasarkan pemakaian Penghuni. Tarif Telpon dan/atau Internet ditetapkan oleh Instansi/Provider yang berwenang;
9.5 Pajak Bumi dan Bangunan
Jatuh tempo pembayaran tagihan selambatnya bulan Agustus setiap Tahun dan dibayarkan langsung oleh Pemilik kepada Pemerintah;
9.6 Asuransi
Asuransi Gedung berikut struktur bangunan meliputi asuransi kebakaran dan asuransi gempa bumi. Perusahaan asuransi dipilih melalui lelang terbuka, dan premi atas nama PPPSRS. Dan dilarang dialihkan kepada pihak manapun; Bersarnya biaya asuransi dihitung berdasarkan luas setiap unit apartemen yang bersangkutan sesuai dengan luas yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun. Penunjukan perusahaan Asuransi dilakukan melalui Lelang Terbuka sebagaimana yang diatur pada ketentuan lelang dalam tata tertib ini; Setiap penghuni baik pemilik maupun penyewa wajib membayar biaya premi asuransi tanpa terkecuali apakah unit hunian maupun unit komersial, pelanggaran atas tatib ini termasuk pelanggaran tatib dan berlaku ketentuan sebagaimana yang ditentukan dalam tatib ini;
9.7 Sanksi
Keterlambatan pembayaran service charge, sinking fund, utilitas akan dikenakan denda dengan perhitungan sebagai berikut: