6.1 Baby Sitter, Pembantu Rumah Tangga, Supir
- Penghuni harus mendaftarkan Baby Sitter, Pembantu Rumah Tangga dan Supir kepada Pengurus Perhimpunan dan selalu melaporkan apabila ada penggantian;
- Pengurus Perhimpunan menerbitkan ID khusus (Kartu Warga Perhimpunan) bagi Baby Sitter, Pembantu Rumah tangga dan Supir. Jika penerbitan kartu akses ini melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan, maka pemilik unit akan dibebankan biaya kartu sebesar Rp.100,000,- (seratus ribu rupiah) per satu kartu akses;
- Baby Sitter, Pembantu Rumah Tangga dan Supir wajib selalu menjaga keamanan, ketertiban, kesusilaan dan sopan santun;
- Kartu akses khusus untuk baby sitter dan supir ini tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak manapun, tidak boleh diperjual belikan dan/atau dipinjamkan kepada pihak lain, jika terbukti melanggar maka 46 badan pengelola dapat menyita kartu tersebut dan segera melakukan pemblokiran kartu;
- Untuk pelanggaran poin (4) diatas akan dikenakan sanksi denda berupa biaya pembuatan kartu baru sebesar Rp.500,000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Kartu akses untuk baby sitter dan supir akan dibedakan warnanya dari kartu utama untuk pemilik dan penyewa. Ketentuan warna kartu akses lift akan ditentukan oleh badan pengelola;
6.2 Tamu Penghuni
- Setiap tamu yang datang dan akan menginap lebih dari 1 x 24 jam, maka Penghuni harus melaporkan kepada Petugas Sekuriti dengan mengisi buku tamu. Sekuriti yang bertugas segera melaporkan kepada badan pengelola dan/atau kepada RT setempat, jika RT di lingkungan Apartemen belum terbentuk, dengan cara mengisi buku tamu;
- Kegiatan yang diadakan Penghuni yang melibatkan lebih dari 10 orang harus melaporkan kepada Pengurus Perhimpunan;
- Penghuni memastikan tamu menggunakan area parkir tamu bukan parkir penghuni;
- Petugas sekuriti berhak menanyakan identitas tamu yang datang atau seseorang yang tidak dikenal dengan alasan penjagaan keamanan;
- Tamu penghuni harus bersikap sopan dan santun, berprilaku baik selama di area apartemen, tidak berteriak-teriak histeris dengan suara keras yang mengganggu orang banyak, taat aturan dan kooperatif dengan mengikuti ketentuan yang diberlakukan di Apartemen Sunter Icon;
- Tamu penghuni yang tidak patuh pada ketentuan yang berlaku di lingkungan Apartemen Sunter Icon, dapat dilarang untuk memasuki lingkungan apartemen, dan apabila berada di lingkungan apartemen tapi melakukan pelanggaran maka pihak sekuriti dan/atau RT/RW dapat memberikan peringatan kepada tamu penghuni untuk tidak mengulangi perbuatannya;
- Jika tamu penghuni melakukan perbuatan yang dikategorikan tindakan asusila, pencurian, pemukulan, dan tindakan pidana lainnya, maka sekuriti wajib mengamankan tamu penghuni tersebut dan menyerahkannya kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
- Sanksi
- Pengurus Perhimpunan bekerja sama dengan RT/RW berhak mengeluarkan dengan paksa tamu atau Penghuni yang melanggar tata tertib;
- Pengurus Perhimpunan bekerja sama dengan RT/RW berhak memberhentikan/ membubarkan pertemuan di dalam Unit Apartemen, jika ada keluhan dari Penghuni lain;
6.3 Delivery Order
- Delivery order yang dimaksud antara lain pesanan makanan, minuman, bunga dan kebutuhan sehari-hari melalui pihak ketiga lainnya;
- Petugas delivery order menyerahkan pesanan kepada Penghuni di lobby setelah melapor pada tenant relation atau sekuriti piket dan tidak diperkenankan menggunakan lift atau difasilitasi akses lift oleh penghuni.
- Khusus untuk pesanan air gallon dan gas, serta kebutuhan rumah tangga sehari-hari dan rutin, maka penghuni dapat mendaftarkan vendor langganan melalui Pengurus Perhimpunan agar dapat diberikan dispensasi pengantaran langsung ke unit masing-masing dan/atau dapat dijemput langsung oleh pemilik unit/penghuni unit;
- 4 Binatang Peliharaan Penghuni dilarang membawa/memelihara atau mengizinkan orang lain untuk membawa binatang peliharaan di dalam unit apartemen atau ke lingkungan apartemen yang dapat menyebabkan gangguan kepada penghuni lain;
6.5 Ketertiban Pesta.
- Penghuni harus melaporkan kepada Pengurus Perhimpunan selambat[1]lambatnya 3 (tiga) hari sebelum diselenggarakan pesta;
- Pesta harus diakhiri selambat-lambatnya jam 22.00 kecuali hari sabtu malam selambat-lambatnya jam 24.00 dan/atau ada ijin tertulis khusus dari pengelola untuk kegiatan tersebut yang bersifat khusus (pengecualian);
- Penghuni harus menjamin bahwa tamu-tamu yang hadir pada suatu pesta tidak menimbulkan/melakukan keributan yang sedemikian rupa atau berbicara keras atau melanggar norma kesusilaan, kesopanan serta tidak melanggar hukum (berjudi, minuman keras, narkoba, dll.);
- Pengurus Perhimpunan bersama Pengurus RT/RW berhak menghentikan/ membubarkan pesta apabila terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut diatas;
6.6 Bahan-Bahan Berbahaya
Penghuni dilarang menggunakan atau menyimpan dalam unit apartemen atau dilingkungan apartemen zat-zat kimia, cairan, gas atau bahan-bahan lain yang mudah terbakar atau meledak, atau barang-barang yang berdasarkan perundang-undangan adalah tidak dibenarkan;
6.7 Pengendalian Kebisingan dan Bau
- Dilarang membuat kebisingan yang mengganggu Penghuni lain seperti bunyi klakson, radio cassete, loud speaker, alat-alat music, sound system, dan bunyi-bunyian yang dapat mengganggu ketenangan Penghuni lainnya;
- Dilarang memasak/menimbulkan bau menyegat yang dapat mengganggu Penghuni lain;
6.8 Tingkah Laku
- Apabila timbul masalah antar Penghuni, maka hendaknya diusahakan untuk diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Apabila masalah tersebut tidak dapat diatasi oleh pihak-pihak yang bermasalah, maka dapat disampaikan kepada Pengurus Perhimpunan dan RT/RW;
- Penghuni tidak diperkenankan memberikan uang atau pekerjaan kepada petugas/karyawan badan pengelola (sekuriti, teknisi, cleaning service, tenant relation atau petugas lainnya) untuk kepentingan pribadi di lingkungan apartemen