BAB V TATA TERTIB PENGGUNAAN UNIT APARTEMEN

5.1 Ketentuan Umum Penggunaan Unit Apartemen

  1. Pemilik/ Penghuni hanya diperkenankan menggunakan unit apartemen untuk tempat tinggal. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas segala aktivitas di dalam unit apartemen;
  2. Pengelola wajib menyediakan APAR (fire extinguishers) di setiap lantai koridor apartemen sesuai standar yang berlaku dari Dinas Pemadam Kebakaran. Badan Pengelola atas nama Pengurus Perhimpunan wajib melakukan pemeriksaan APAR secara berkala, sedikitnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan;
  3. Penghuni wajib menjaga keberadaan APAR, tidak merusak, tidak memindahkan, dan semua tindakan yang berakibat pada tidak berfungsinya APAR sebagaimana mestinya;
  4. Kartu pemeriksaan APAR ditempatkan dalam ruang kaca APAR sebagai alat control rutin dan tidak boleh dirusak oleh siapapun;
  5. Penghuni dilarang menggunakan unit apartemen untuk tujuan yang bertentangan dengan ketentuan penggunaan yang telah ditentukan sesuai perizinan pembangunan apartemen;
  6. Pemilik dilarang menggunakan atau mengizinkan unit apartemen miliknya untuk digunakan sebagai kantor/ gudang/ usaha katering atau untuk tujuan yang dapat menyebabkan gangguan, bahaya, atau kerugian kepada penghuni lain;

5.2 Pemeliharaan Unit Apartemen

  1. Penghuni dapat melaporkan kerusakan dalam unit apartemen kepada Badan Pengelola melalui petugas tenant relation atau melalui security piket di lobby dengan mengisi formulir penanganan keluhan. Jika penanganan keluhan sudah menggunakan system online, maka keluhan dapat disampaikan secara online system;
  2. Bila memerlukan perbaikan, maka akan dibuatkan Work Request (WR) oleh Tenant Relation (TR). Perbaikan akan dilakukan setelah Penghuni menyetujui jumlah biaya yang tercantum pada WR jika kerusakan dimaksud adalah akibat kesalahan/kelalaian pemilik unit dalam penggunaannya;
  3. Perbaikan kerusakan dalam unit apartemen dapat dilakukan oleh tukang atau teknisi dari luar, sepanjang mendapat ijin dari dan atas pengawasan oleh Badan Pengelola atas nama Pengurus Perhimpunan;
  4. Perbaikan dinyatakan selesai dilakukan oleh Badan Pengelola atas nama Pengurus Perhimpunan setelah penghuni menandatangani formulir penanganan keluhan dan/atau menerima laporan secara online system bahwa keluhan telah diselesaikan dengan baik;
  5. Penghuni tidak diperkenankan meminta perbaikan langsung kepada Petugas Teknisi tanpa melalui formulir keluhan dan/atau mengisi secara online system atas keluhan tersebut;

5.3 Penggunaan Balkon

  1. Penghuni harus menjamin bahwa penempatan benda-benda di balkon tidak mengakibatkan kerugian berupa rusaknya keserasian/keindahan atau kerugian material/cidera kepada orang lain. Kecerobohan akibat penggunaan balkon merupakan tanggung jawab Penghuni;
  2. Larangan
    1. Dilarang menempatkan benda-benda di railing balkon, karena jika jatuh dapat mengakibatkan kecelakaan kepada orang lain atau merusak barang yang berada di bawahnya;
    2. Dilarang menggantung cucian, tulisan, atau memasang materi iklan atau benda-benda lain pada railing balkon;
    3. Dilarang mengubah/menambah balkon unit apartemen yang sudah ada yang mengakibatkan rusaknya keserasian bangunan apartemen;
    4. Dilarang menggunakan alat pemanggang dengan arang di balkon karena bisa menyebabkan bahaya kebakaran;

5.4 Penggunaan Listrik, Air, AC, Sprinkle, Heat Detector, Gas Detector dan Telepon

5.4.1.Listrik

  1. Penghuni harus mendapat persetujuan Pemilik dan Pengurus Perhimpunan apabila akan memasang, menambah atau mengubah instalasi/daya listrik yang telah ditetapkan;
  2. Penghuni dilarang membuat pencabangan aliran listrik secara sementara untuk menghubungkan beberapa peralatan listrik pada satu titik stop kontak, untuk menghindari bahaya dan kelebihan beban pada instalasi tersebut. Kapasitas maksimum 1 stop kontak adalah 500 VA;
  3. Penghuni tidak diperkenankan untuk menyambung/mengambil instalasi listrik atau menggunakan aliran listrik dari unit Apartemen yang satu ke unit Apartemen lainnya atau instalasi listrik yang terletak di koridor;
  4. Dilarang menggunakan genset pribadi. Sanksi bagi pemasangan genset adalah pemutusan aliran listrik ke unit Apartemen tersebut;

5.4.2.Air

  1. Penghuni dilarang menggunakan air dari saluran lain yang bukan diperuntukkan bagi unit Apartemennya;
  2. Penghuni dilarang menggunakan sumber air sendiri termasuk membuat sumur bor;

5.4.3.Air Conditioner (AC)

  1. Penghuni dapat memasang AC split dengan instalasi yang telah disediakan di dalam unit Apartemen;
  2. Unit AC outdoor harus dipasang dan disusun dengan rapi pada lokasi yang telah ditentukan dan tidak mengganggu estetika gedung, yaitu:
    • Peletakan outdoor adalah pada area dengan posisi yang ditentukan oleh Pengurus Perhimpunan;
    • Dilarang menempatkan AC outdoor pada area halaman, taman, tiang/kolom & selasar yang bukan merupakan area peruntukkan AC outdoor;
    • Instalasi unit AC tidak diperkenankan ditanam/dipasang pada dinding struktur/sheerwell secara inbow (harus diluar dinding/outbow); – Ketebalan dudukan AC outdoor minimal 10 cm;
    • Fisher yang digunakan maksimal 7 cm;
    • Tinggi AC outdoor maksimal rata dengan tinggi railing balkon (agar tidak terlihat dari area luar);
    • Pembuangan air AC/ drain tidak diperkenankan dibuang ke area selasar/ halaman dengan alasan apapun. Pembuangan harus dialirkan ke dalam unit Apartemen melalui saluran/instalasi yang telah disediakan;
  3. Jika Penghuni penyewa akan mengubah posisi AC split dan instalasi yang telah disediakan, harus mendapat izin dari Pemilik dan Pengurus Perhimpunan, dengan mempertimbangkan struktur gedung dan keamanan bersama;
  4. Semua biaya yang timbul menjadi tanggungan Penghuni;

5.4.4.Sprinkler, Heat Detector dan Gas Detector.

  1. Sprinkler dan Heat Detector tidak boleh ditutup, baik oleh plafon, peralatan rumah tangga/furniture lainnya. Dilarang memindahkan atau menutup fungsi Head Sprinkler yang telah terpasang;
  2. Apabila diperlukan perubahan posisi Heat Detector (dinaikkan atau diturunkan) harus mendapat persetujuan dari Pemilik dan Pengurus Perhimpunan dengan mempertimbangkan struktur gedung dan keamanan bersama;
  3. Semua biaya yang timbul dalam hal menaikkan atau menurunkan Sprinkler, Heat Detector dan Speaker menjadi tanggungan Penghuni dan dikerjakan oleh Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan;

5.4.5.Telepon

  1. Penghuni dapat menggunakan dan memanfaatkan saluran nomor telepon yang telah tersedia di dalam unit Apartemen serta membayar biaya telepon per bulan langsung ke Telkom;
  2. Apabila ada penambahan line telepon, maka Penghuni wajib mendapat persetujuan Pemilik dan Pengurus Perhimpunan;
  3. Semua biaya yang timbul dalam hal penambahan line telepon menjadi tanggungan Penghuni;

5.5 Masak Memasak

  1. Penghuni harus menyediakan alat penghisap asap dapur atau Kitchen Hood, dalam bentuk portable (yang telah memproses asap menjadi udara bersih);
  2. Penghuni harus memasang Grease Trap (penyaring lemak) di area kitchen zink, agar Pipa Pembuangan tidak tersumbat oleh gumpalan lemak;
  3. Pemakaian gas elpiji harus dilengkapi dengan alat deteksi kebocoran gas (Gas Detector);
  4. Dilarang memasang cerobong asap/ducting exhaust, karena akan menyebabkan bau yang dapat mengganggu kesehatan Penghuni lainnya;
  5. Dilarang memasak makanan yang menimbulkan bau menyengat yang dapat mengganggu Penghuni lain;

5.6 Mengeluarkan/Memasukkan Barang

  1. Apabila Penghuni (bukan Pemilik) akan mengeluarkan barang dari unit Apartemen maka harus menunjukkan surat Persetujuan dari Pemilik/Penerima Kuasa unit Apartemen (Agen) maksimal 3 hari kerja sebelum jadwal keluar barang dan menyerahkan kepada Pengurus Perhimpunan agar dapat diproses izin keluar barang;
  2. Izin Masuk Barang (seperti AC, peralatan elektronik berukuran besar, furniture, dan lain-lain) ke unit Apartemen harus diajukan kepada Pengurus Perhimpunan melalui tenant relation atau petugas sekuriti piket di lobby masing-masing tower minimal 1 hari kerja sebelum jadwal masuk barang;
  3. Pengangkutan barang harus menggunakan lift barang yang disediakan. Pengawasan barang-barang tetap menjadi tanggung jawab Penghuni;
  4. Demi keamanan dan kenyamanan bersama, jam untuk masuk dan keluar barang ke/dari unit Apartemen dapat dilakukan pada: – Senin s/d Jumat : jam 09.00 s/d jam 17.00 43 – Sabtu : jam 09.00 s/d jam 14.00 – Minggu dan hari libur nasional tidak diperkenankan masuk dan keluar barang, kecuali mendapatkan ijin khusus dari badan pengelola;

5.7 Penyimpanan Barang

  1. Larangan
  1. Dilarang menempatkan barang apapun dengan alasan apapun di luar unit Apartemen atau ruang lainnya;
  2. Dilarang menempatkan barang apapun yang menutupi/ menghalangi panel listrik, meteran listrik, fire hydrant, tabung pemadam kebakaran, sprinkler, dan lain-lain;
  3. Dilarang menyimpan barang/bahan yang mudah terbakar, misalnya bahan peledak, petasan, senjata api (kecuali ada ijin kepemilikan senjata api secara sah) atau bahan bakar lainnya yang dapat membahayakan kepentingan umum kecuali gas elpiji dilengkapi dengan alat deteksi kebocoran gas (jenis & tipe harus mendapat persetujuan dari Pengelola);
  4. Sanksi
  5. Pengurus Perhimpunan akan memperingatkan melalui surat kepada pemilik barang sebanyak 1 (satu) kali dengan tenggang waktu 1 x 24 jam, agar segera memindahkan atau mengeluarkan barang;
  6. Apabila tidak ada tanggapan dari pemilik barang, maka Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan akan memindahkan/membuang barang tersebut. Segala biaya yang dikeluarkan untuk memindahkan barang tersebut menjadi tanggungan pemilik barang. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas rusaknya barang akibat pemindahan;

5.8 Pembuangan Sampah

  1. Penghuni harus memisahkan sampah yang bisa didaur ulang dan yang tidak bisa didaur ulang dalam wadah yang layak;
  2. Penghuni harus memasukkan sampah pada kantog plastik, ditutup/diikat rapat sehingga rapi dan tidak bocor, serta melipat semua kotak kardus;
  3. Sampah ditempatkan di ruang/tempat yang telah disediakan;
  4. Jika ingin membuang sampah atau barang-barang yang cukup besar, Penghuni harus membuang langsung ke tempat pembuangan sampah utama pada halaman gedung Apartemen;
  5. Jika Penghuni akan pindah tempat tinggal, maka semua biaya pembuangan sampah/barang yang tidak terpakai akan dibebankan kepada Penghuni. Jika penghuni adalah penyewa unit dan tidak dapat menanggungnya, maka pemilik unit harus menanggung biaya tersebut;
  6. Larangan
  1. Dilarang membuang sisa-sisa makanan, sampah, tissue dan lain-lain ke dalam lubang bak pencuci piring, floor drain kamar mandi, saluran kloset dan saluran-saluran lainnya yang dapat mengakibatkan tersumbatnya saluran. Segala biaya untuk membersihkan, memperlancar atau memperbaiki saluran tersebut menjadi tanggung jawab Penghuni;
  2. Dilarang membuang benda apapun ke bawah dari jendela atau balkon unit Apartemen;
  3. Dilarang membakar sampah atau benda apapun di dalam unit Apartemen;
  4. Dilarang menempatkan sampah di luar tempat pembuangan sampah yang ditentukan;
Scroll to Top