TATA TERTIB
RAPAT UMUM TAHUNAN ANGGOTA
APARTEMEN SUNTER ICON
Jl. Griya Sejahtera No.1 – Sunter Agung Jakarta Utara 14350
Pasal 1
LANDASAN
Rapat Umum Tahunan Anggota (selanjutnya disebut “RUTA”) ini berlandaskan pada:
- Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik (selanjutnya disebut “Pergub 132”),
- Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Pergub 132 (selanjutnya disebut “Pergub 133”).
- Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 70 Tabun. 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Pergub 132 (selanjutnya disebut “Pergub 70”).
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Sunter Icon (selanjutnya disebut “P3SRS-ASI”)
Pasal 2
KETENTUAN UMUM
- Pelaksanaan Rapat ini dilakukan secara tatap muka.
- Segala bentuk pengambilan gambar foto atau perekaman video dan audio yang dilakukan Panitia selama Rapat berlangsung akan disimpan dan merupakan milk P3SRS-ASI.
- Notaris yang ditunjuk P3SRS-ASI hadir dalam RUTA.
Pasal 3
WAKTU MEDIA DAN TEMPAT
- Waktu pelaksanaan. Rapat ini adalah pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2026 pukul 10:00 WIB s/d selesai. Apabila dalam rapat tersebut tidak memenuhi kuorum kehadiran lebih dari 50% jumlah anggota, maka akan diselenggarakan RUTA Kedua yang waktunya akan di tentukan pada RUTA pertama.
- Rapat akan dilaksanakan di Sunter Icon Hall, Apartemen Sunter Icon, Jl. Griya Sejahtera No. 1, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara
- Pelaksanaan Rapat ini dilakukan secara tatap muka.
- Minimal 3 (tiga) orang Pengurus P3SRS-ASI dan 1 (satu) orang Pengawas P3SRS-ASI, Badan Pengelola dan Panitia Rapat hadir secara tatap muka di lokasi.
- Pendaftaran/registrasi rapat dibuka sampai tanggal 30 April 2026.
- Peserta Rapat dapat memasuki ruang rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan rapat.
Pasal 4
AGENDA RAPAT
Adapun Agenda RUTA kali ini adalah:
- Pertanggungjawaban Laporan Keuangan Audit
- Penyampaian Progress Program kerja 2025
- penyampaian Rencana Program kerja 2026
- Ramah tamah
Pasal 5
PESERTA RAPAT
Peserta Rapat terdiri dari:
- Pemilik (Seseorang atau Badan Hukum), yang memiliki Unit di Apartemen Sunter Icon dan tercantum dalam Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atau Akta Jual Beli (AJB) Pejabat Pembuat Akta Tanah. (PPAT) atau Risalah Lelang dari Pejabat Lelang atau Wakil Pemilik/Penerima Kuasa yang sah berdasarkan hukum dan tercatat/ terdaftar di Badan Pengelola.
- Pengurus dan Pengawas P3SRS-ASI.
- Badan Pengelola dan Panitia Rapat.
- Tamu Undangan yang membawa Surat Undangan dari P3SRS-ASI.
Pasal 6
PERSYARATAN PESERTA RAPAT
- Bagi Pemilik perseorangan wajib hadir dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Identitas Diri (KTP / SIM).
- Jika berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada Wakil Pemilik:
- Istri atau suami;
- Orang tua kandung perempuan atau laki-laki;
- Salah satu saudara kandung;
- Salah satu anak yang telah dewasa dari Pemilik yang berada dalam. satu Kartu Keluarga (KK); dan dengan menyerahkan Surat Kuasa Asli yang bermaterai Rp. 10.000,- serta memperlihatkan KTP Asli Penerima Kuasa dan Copy KTP Pemberi Kuasa.
- Bagi Pemilik badan hukum dapat diwakili oleh salah satu anggota pengurus badan hukum untuk hadir dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Identitas: Diri (KTP / SIM) salah satu pengurus badan hukum yang akan hadir.
- Salinan SHMSRS/AJB lunas (cukup 2 lembar halaman, 1 halaman yang menunjukan Nomor Unit dan 1 halaman yang menunjukan Nama Pemegang Hak).
- Akta pendirian atau perubahan terakhir badan hukum
- Jika pengurus badan hukum berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada karyawan tetap dengan melampirkan Surat Kuasa asli bermeterai Rp. 10.000,- dan salinan KTP/ SIM Pemberi dan Penerima Kuasa, surat pengangkatan sebagai karyawan tetap.
- Bagi pemilik baru yang belum melaporkan kepemilikannya kepada Badan Pengelola, wajib untuk menyerahkan salinan Bukti Kepemilikan Sarusun Apartemen Sunter Icon (Sertifikat dan/ atau AJB dan/atau PPJB Lunas dan asli identitas Diri (KTP/SIM/Paspor)
- Peserta yang tidak memenuhi ketentuan peserta rapat tidak dapat mengikuti rapat dan menyetujui seluruh keputusan rapat yang diambil.
Pasal 7
KUORUM RAPAT
- Rapat umum dianggap sah atau memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Anggota Perhimpunan.
- Dalam hal sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam undangan, Anggota Perhimpunan yang hadir belum memenuhi kuorum maka pembukaan rapat umum ditunda paling lama 2 (dua) jam dan paling cepat 30 (tiga puluh) menit.
- Dalam hal sampai dengan batas waktu penundaan pembukaan rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota Perhimpunan yang hadir belum memenuhi kuorum maka rapat umum tidak dapat diselenggarakan dan rapat umum ditunda sampai dengan batas waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender dan paling cepat 7 (tujuh) hari kalender.
- Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengurus Perhimpunan mengundang, Anggota dan undangan disampaikan kepada Anggota paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum penyelenggaraan Rapat Umum.
- Dalam hal sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Anggota yang hadir belum memenuhi kuorum maka pembukaan Rapat Umum ditunda paling lama 2 (dua) jam dan paling cepat 30 (tiga puluh) menit.
- Dalam hal sampai dengan batas waktu penundaan pembukaan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Anggota yang hadir belum memenuhi kuorum maka pimpinan rapat membuka musyawarah dan rapat umum dinyatakan sah.
Pasal 8
HAK PESERTA
Peserta mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat, memberikan suara dalam pengambilan keputusan serta memiliki hak bicara yang sama.
Pasal 9
KEWAJIBAN PESERTA
- Mendaftarkan kehadirannya kepada Panitia sebelum menghadiri RUTA.
- Mematuhi Tata Tertib, Susunan Acara dan menjaga kelancaran jalannya Rapat.
- Menggunakan busana yang sopan dan rapi.
- Menyampaikan pendapat baik berupa usulan/masukan ataupun keberatan secara sopan dan beretika, serta tidak melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan kebencian dan pengancaman serta tindakan lain yang melanggar hukum.
- Setiap usulan/masukan ataupun keberatan yang disampaikan peserta wajib bersifat konstruktif/membangun serta dapat diimplementasikan.
- Menjamin kebenaran dan keabsahan data yang diberikannya dalam proses pendaftaran. Pengurus P3SRSR-ASI dan/atau Panitia berhak untuk mengeluarkan peserta dari ruang rapat jika ternyata tidak memenuhi persyaratan peserta rapat.
Pasal 10
HAK SUARA
Sesuai dengan Anggaran Dasar P3SRS-ASI Pasal 13, Hak Suara Anggota Perhimpunan antara lain sebagai berikut:
- Hak Suara Penghunian, yaitu hak suara anggota Perhimpunan untuk menentukan hal-hal yang menyangkut hubungan-hubungan kemasyarakatan antar Penghuni, yaitu hak penetapan tata tertib hunian, penyelenggaraan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Setiap Anggota Perhimpunan diwakili oleh satu suara.
- Hak Suara Pengelolaan, yaitu hak suara para anggota Perhimpunan untuk menentukan hal-hal yang menyangkut kegiatan operasional, pemeliharaan dan perawatan terhadap Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama, pembayaran dan penetapan iuran pengelolaan dan dana endapan. Hak Suara Pengelolaan dihitung berdasarkan NPP.
- Hak Suara Pemilikan, yaitu hak suara para anggota Perhimpunan untuk menentukan pemanfaatan terhadap Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama dan biaya-biaya atas Satuan Rumah Susun. Hak Suara Pemilikan dihitung berdasarkan NPP.
- Hak Suara Pemilihan, yaitu hak suara para Pemilik untuk memilih pengurus dan pengawas Perhimpunan. Hak Suara Pemilihan dihitung berdasarkan suara terbanyak. Pemilik hanya mempunya 1 (satu) hak suara walaupun memiliki lebih dari 1 (satu) Sarusun.
Pasal 11
PROSEDUR RAPAT
- Rapat dipimpin oleh Pengurus P3SRS-ASI.
- Pimpinan Rapat bertugas mengatur lalu lintas komunikasi antar Peserta dengan tertib efektif dan efisien.
- Pimpinan Rapat berhak menegur atau menghentikan. Peserta yang berbicara mengulang dan atau menyimpang dari topik yang dibahas.
- Pimpinan Rapat hanya memutuskan apa yang disetujui oleh Peserta.
- Pimpinan Rapat mempunyai hak penuh untuk mengatur dan menjalankan Rapat agar berjalan lancar dan tertib sesuai dengan jadwal acara yang ditetapkan.
- Pimpinan Rapat memberi kesempatan kepada Peserta untuk bertanya atau menyatakan pendapat melalui Pimpinan Rapat.
- Peserta dapat mengajukan pertanyaan atau menyatakan pendapat melalui Pimpinan Rapat dengan cara dan ketentuan sebagai berikut:
- Menyatakan pertanyaan, pendapat setelah diberi kesempatan oleh Pimpinan Rapat.
- Peserta dilarang berdebat secara langsung dengan Peserta lainnya. Penyelesaian perbedaan pendapat diatur melalui Pimpinan Rapat.
- Pertanyaan atau pendapat yang diajukan hanyalah yang berhubungan langsung dengan agenda rapat.
- Bertindak sopan dan santun serta dapat memahami permasalahannya.
- Pimpinan Rapat berwenang untuk mendudukkan persoalan, meluruskan pembicaraan dan berupaya mempertemukan pendapat serta menarik kesimpulan berdasarkan aspirasi Peserta.
Pasal 12
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- Pengambilan keputusan dalam rapat ini pada azasnya dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan semangat kekeluargaan dan dengan suara terbanyak.
- Pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mufakat, dilakukan setelah para peserta yang hadir diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan/ atau saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh musyawarah sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
- Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
- Ketentuan pengambilan keputusan dengan suara terbanyak (voting) untuk agenda Pertanggungjawaban Laporan Keuangan P3SRS-ASI Tahun 2025 (Audited), Pertanggungjawaban Kinerja Pengurus dan Pengawas P3SRS-ASI Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Pengambilan keputusan dihitung berdasarkan jumlah Nilai Perbandingan Proporsional (“NPP”) atau jumlah anggota sesuai dengan agenda rapat.
- Ruang Rapat ditutup sementara selama proses voting berlangsung.
- Peserta yang tidak memilih akan dianggap unvote.
- Hasil voting ditampilkan dan dibacakan secara terbuka dalam rapat.
- Ruang Rapat dibuka kembali.
- Bagi para Peserta yang tidak hadir dalam. Rapat atau tidak memberikan suara atau yang meninggalkan ruang Rapat saat pengambilan keputusan ditentukan, maka Peserta dianggap menyetujui hasil keputusan rapat.
Pasal 13
SANKSI
Pimpinan Rapat dapat mengenakan sanksi kepada Peserta atas pelanggaran ketentuan dimaksud Tata Tertib ini antara lain menegur dan bahkan mengeluarkan Peserta dari ruang Rapat dan tidak diperkenankan masuk kembali.
Pasal 14
PENUTUP
Peserta Rapat wajib mentaati dan menghormati seluruh aturan yang tercantum dalam Tata Tertib ini.