BAB I PENJELASAN TENTANG ISTILAH DALAM TATA TERTIB

1.1 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Adalah peraturan yang disusun dan disetujui oleh Pengurus Perhimpunan mengenai tata cara keorganisasian dalam aturan kepenghunian yang Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) untuk pertama kalinya telah dicatat Notaris Rosalina Taswin Nomor: 21 tanggal 19 November 2016 dan telah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 838 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Hunian dan Hunian (Campuran) Apartemen Sunter Icon, Kotamadya Jakarta Utara, dan karenanya memiliki kekuatan hukum;

1.2 Benda Bersama
Adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama;

1.3 Bagian Bersama
Adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisahkan untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun;

1.4 Tanah Bersama
Adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisahkan yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan Apartemen Sunter Icon dengan alas hak berupa Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor: A-00281/6300/HGB/Sunter
Agung tertanggal 11 Juli 1994;

1.5 Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Adalah sertifikat sebagai pembuktian yang sah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang merupakan surat hak milik atas satuan rumah susun yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan dijilid dalam satu sampul dokumen yang terdiri dari :

  1. Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur Hak Tanah Bersama menurut ketentuan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1961;
  2. Gambar Denah Bangunan Lantai dan Denah Satuan Rumah Susun yang bersangkutan yang menunjukan batas dan lokasi satuan rumah susun yang dimiliki;
  3. Ketentuan mengenai besarnya bagian hak atas Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama yang bersangkutan yang disebut Nilai Perbandingan Proporsional (NPP);

1.6 Pengurus Perhimpunan
Adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 74 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan bersifat Nirlaba;

Tugas pokok Perhimpunan adalah:

  1. Menyusun Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Tata Tertib Penghunian beserta perubahannya yang disahkan di dalam Rapat Umum;
  2. Membina para pemilik dan/atau Penghuni untuk kesadaran hidup bersama secara serasi, selaras, dan seimbang dalam Rumah Susun dan lingkungannya;
  3. Mengurus kepentingan para Pemilik dan Penghuni dalam pengelolaan hak bersama yang terdiri dari benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, dan penghunian;
  4. Membentuk atau menunjuk pengelola dan mengawasi pengelola dalam rangka pengelolaan yang meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama;
  5. Menyelenggarakan pembukuan dan administrasi keuangan secara transparan sebagai kekayaan Perhimpunan, serta pelayanan kepada para anggota perhimpunan dengan berbasis online pada manajemen rumah Susun;
  6. Menetapkan dan menerapkan sanksi-sanksi terhadap pelanggaran umum terhadap penyelenggaraan Rumah Susun sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan;
  7. Melakukan usaha yang menjamin dan meningkatkan kesejahteraan anggota Perhimpunan khususnya yang berhubungan dengan Rumah Susun dan lingkungannya;

1.7 Badan Pengelola
Adalah badan hukum yang dibentuk atau ditunjuk oleh PPPSRS Apartemen Sunter Icon yang bertugas untuk mengoperasikan, merawat dan memelihara seluruh Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama yang berada dalam kawasan Rusun Sunter Icon yang proses penunjukan atau kerjasamanya melalui proses tender sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Apartemen Sunter Icon;
Tugas Pengelola:

  1. Melaksanakan pengelolaan Hak Bersama Rumah Susun Apartemen Sunter Icon;
  2. Melaksanakan pemeriksaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan Hak bersama Rumah Susun Apartemen Sunter Icon;
  3. Mengawasi ketertiban dan keamanan dalam kawasan Rumah Susun Apartemen Sunter Icon;
  4. Melaksanakan dan mengawasi pemanfaatan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama sesuai dengan peruntukkannya;
  5. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh pengurus Perhimpunan;
  6. Mempertanggungjawabkan secara tertulis kepada Pengurus Perhimpunan tentang penyelenggaraan pengelolaan pada akhir tahun kerja, sebelum Rapat Umum Anggota PPPSRS baik RUTA maupun RUALB untuk dijadikan dasar bagi Pengurus Perhimpunan dalam mempertanggung jawabkan program kerja Pengurus kepada Anggota PPPSRS Apartemen Sunter Icon;
  7. Membantu Pengurus Perhimpunan dalam menyiapkan pertanggungan jawab Pengurus Perhimpunan dalam RUTA maupun RUALB;
  8. Memberikan laporan kinerja dan permasalahan secara berkala kepada pengurus Perhimpunan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan;
  9. Membantu Pengurus dalam pengelolaan dan menyiapkan Laporan Keuangan Tahunan untuk dipertanggung jawabkan Pengurus Perhimpunan dalam Rapat Umum Anggota;
  10. Membantu Pengurus dalam melaksanakan tugas-tugas lainnya dalam mengurus masalah kepemilikan, pengelolaan dan juga kepenghunian serta kehidupan sosial kemasyarakatan dan Pemerintahan;

1.8 Pemilik
Adalah perorangan atau badan hukum yang memiliki apartemen sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan/atau Perjanjian Jual Beli yang sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;

1.9 Penghuni
Adalah perorangan atau badan hukum yang menggunakan atau bertempat tinggal di Apartemen, baik karena sewa-menyewa atau perikatan perdata lainnya;

1.10 Tamu
Adalah pihak luar yang datang ke lingkungan apartemen dengan tujuan berurusan dengan Penghuni dan/atau pihak lainnya yang berada di lingkungan Apartemen Sunter Icon;

1.11 Service Charge.
Adalah biaya yang dipergunakan untuk operasional dan pemeliharaan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama (Listrik, air, material/suku cadang dan bahan bakar), pembersihan dan keamanan area bersama yang menjadi tanggung jawab bersama segenap Pemilik/Penghuni sesuai NPP masing-masing tanpa terkecuali baik untuk kepemilikan hunian maupun kepemilikan komersial;

1.12 Sinking Fund.
Adalah dana yang diendapkan sebagai dana cadangan yang digunakan untuk perbaikan-perbaikan/penggantian (penggantian peralatan yang sudah tidak layak/aus/rusak akibat pemakaian/telah lewat umur pakainya) maupun renovasi pada Tanah Bersama, Bagian Bersama atau Benda Bersama yang penggunaannya atas persetujuan Anggota PPPSRS Apartemen Sunter Icon dan dipertanggung jawabkan melalui Rapat umum Anggota;

1.13 Asuransi Rumah Susun.
Adalah asuransi terhadap bahaya kebakaran dan gempa bumi sebagaimana dipersyaratkan di peraturan pelaksanaan Undang Undang Rumah Susun, dengan penunjukan melalui Tender/Lelang secara terbuka. Proses tender dilakukan oleh panitia tender sebagaimana yang dimaksud Anggaran Rumah Tangga (ART) Apartemen Sunter Icon;

1.14 Tata Kelola
Adalah semangat pengelolaan Apartemen Sunter Icon dengan berazaskan pada aspek Transparansi, Akuntabel, Responsiveness, Independen dan Fairness. Aspek tata kelola ini untuk menjamin terlaksananya manajemen pengelolaan apartemen dapat berjalan dengan baik dan dapat diterima oleh semua pihak;

Scroll to Top