BAB II ADMINISTRASI PEMILIK DAN PENGHUNI

2.1 Data Pemilik

  1. Pemilik wajib menyerahkan data pemilik seperti KTP, KK dan 3 (tiga) buah pas foto ukuran 4X6 hitam putih dan/atau berwarna terbaru (jika diperlukan) kepada Pengurus Perhimpunan untuk ketertiban administrasi penghunian;
  2. Jika terjadi peralihan hak atas Sarusun, maka Pemilik baru wajib melaporkan data kepemilikan kepada Pengurus Perhimpunan dengan menyerahkan fotocopy sertifikat hak milik atas satuan rumah susun / akta jual beli serta wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2.1 diatas;

2.2 Data Penghuni

  1. Penghuni harus menyerahkan daftar anggota keluarganya (termasuk pembantu rumah tangga yang menetap atau tidak menetap termasuk supir) yang dilengkapi dengan pas foto ukuran 4X6 terbaru sebanyak 3 (tiga) buah untuk yang berusia diatas 1 (satu) tahun kepada Pengurus Perhimpunan untuk dibuatkan Kartu Penghuni. Jika supir/pembantu berhenti bekerja, maka Penghuni berkewajiban memberitahukan ke Pengurus Perhimpunan serta wajib melaporkan penggantinya sesuai persyaratan diatas. Secara berkala sedikitnya 1 (satu) tahun sekali Pengurus Perhimpunan bersama Pengurus RT/RW setempat akan melakukan pendataan penghuni untuk pengkinian data;
  2. Setiap Perjanjian Sewa Menyewa harus dilaporkan kepada Pengurus Perhimpunan dilengkapi dengan identitas penyewa dengan lengkap disertai copy KTP, KK dan pas foto ukuran 4X6 sebanyak 3 (tiga) buah guna dibuatkan kartu Penghuni bagi Penyewa baru dan Kartu Penghuni lama akan dinon-aktifkan;

2.3 Surat-Surat Kependudukan
Untuk mengajukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Penghuni Apartemen, syarat yang harus dilengkapi adalah:

  • Surat pindah dari kelurahan tempat tinggal sebelumnya;
  • Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian sektor (Polsek) di tempat tinggal sebelumnya;
    Penghuni dapat mengurus permohonan KTP di:
    RT : 08
    RW : 04
    Kelurahan : Sunter Agung
    Kecamatan : Tanjung Priok

2.4. Pemekaran RW dan RT
RW dan RT dimaksud diatas dapat berubah jika terjadi pemekaran RW dan RT dan akan dilakukan penyesuaian kartu KTP sesuai dengan perkembangan tersebut;
2.5 Papan Pengumuman
Papan Pengumuman atau mading merupakan salah satu sarana komunikasi antara PPPSRS dan RT/RW dengan para Penghuni Apartemen Sunter Icon;

Scroll to Top