BAB IV TATA TERTIB PENGGUNAAN FASILITAS APARTEMEN (BAGIAN BERSAMA, BENDA BERSAMA DAN TANAH BERSAMA)

4.1 Ketentuan Umum Fasilitas

  1. Setiap Penghuni berhak menggunakan Bagian Bersama, Benda Bersama,dan Tanah Bersama sesuai dengan sifat dan peruntukannya untukkepentingan bersama, akan tetapi sama sekali tidak berhak memonopoli baik sebagian ataupun seluruhnya untuk kepentingan pribadi dan/atau dikapling khusus yang digunakan secara pribadi;
  2. Area parkir diatas tanah bersama, benda bersama dan bagian bersama, tidak boleh dipasang dengan benda-benda lain sebagai bukti untuk membatasi, diberi tulisan kepemilikan, membatasi dan/atau menutupi akses pihak lain dari/dan ke area tersebut, dimonopoli untuk dimiliki secara pribadi, hal yang sama juga berlaku terhadap semua fasilitas umum yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh semua penghuni apartemen secara adil dan bertanggung jawab;
  3. Penghuni harus menjaga kebersihan lingkungan bersama dan harus menanggung biaya perbaikan/penggantian atas kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Penghuni sendiri;
  4. Untuk pemakaian kolam renang, fitness center atau ruang sarana lainnya, penghuni wajib menggunakan kartu akses;
  5. Jika ditemukan adanya kerusakan pada sarana maka Penghuni wajib memberitahukan kepada badan pengelola mengenai kerusakan yang ada pada sarana/peralatan tersebut;
  6. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan atau kerusakan barang milik pribadi, cedera akibat kesalahan/kelalaian/kecerobohan sendiri, atau kematian yang diakibatkan kecelakaan, kecerobohan atau kelalaian Penghuni selama berada di area umum lingkungan apartemen;
  7. Larangan
    • a. Dilarang mengambil manfaat secara tidak sah atas aliran/sambungan listrik, air bersih (PAM) yang terdapat di Bagian Bersama seperti di lobby, koridor, taman, area parkir, dan lain-lain;
    • b. Dilarang memakai Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama baik sebagian maupun seluruhnya untuk kepentingan pribadi;
    • c. Dilarang memindahkan, mencoret, mengecat, memaku atau menyekrup pada Bagian Bersama dan Benda Bersama yang dapat menyebabkan kerusakan. Penghuni menanggung biaya penggantian yang dikeluarkan Pengurus Perhimpunan atas kerusakan yang disebabkan oleh penghuni;
    • d. Dilarang membawa/mengambil/memindahkan Benda Bersama yangberada di luar unit apartemen untuk disembunyikan dan/atau dikuasai secara pribadi;
    • e. Dilarang memasang antena radio, televisi, atau perangkat lain pada atap/balkon apartemen/area bersama maupun di area yang dapat terlihat dari luar yang dapat merusak penampilan bangunan serta menghalangi/mengganggu penghuni lain tanpa izin dari Pengurus Perhimpunan;
    • f. Dilarang merusak atau mengalihfungsikan jalur sirkulasi pada pedestrian, halaman, jalur kendaraan, ramp, area parkir, tangga darurat, tangga, dan pintu masuk, lobby lift, lobby utama, dan koridor;
    • g. Dilarang merokok di dalam lingkungan apartemen kecuali dalam unit apartemen sendiri atau di area khusus yang disediakan untuk merokok;
    • h. Dalam hal larangan merokok di area umum, maka penghuni dilarang membuang puntung rokok, debu rokok melalui balkon apartemen, dan apabila didapatkan pelanggaran tersebut maka penghuni akan dikenakan denda sebesar Rp.1,000,000,-(satu juta rupiah) dan diberikan surat teguran untuk tidak mengulanginya kembali;
    • i. Dilarang mengadakan acara/kegiatan/perayaan atau sesuatu keperluan pribadi di Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama tanpa terlebih dahulu mendapat izin dari Pengurus Perhimpunan;
  8. Sanksi
    Setiap pelanggaran atas ketentuan pada Bab IV–Tata Tertib Penggunaan Fasilitas akan dikenakan sanksi yang bersifat memaksa sesuai ketentuan pasal-pasal diatas, dan apabila sanksi tersebut tidak dilaksanakan maka Pengurus Perhimpunan melalui badan pengelola dapat mengambil tindakan hukum baik perdata maupun pidana untuk memberikan efek jera kepada penghuni yang melanggar tata tertib ini;

4.2 Penggunaan Lobby, Koridor, dan Tangga Darurat

  1. Lobby, koridor dan tangga darurat harus bebas dari segala halangan/benda-benda yang dapat menghalangi lalu lalang karena merupakan jalan darurat dalam hal terjadi kebakaran;
  2. Pemilik & penghuni apartemen tidak diperbolehkan untuk menaruh sandal atau keset kaki di koridor;
  3. Larangan
    • a. Dilarang menggunakan lobby untuk kepentingan pribadi, tidak boleh digunakan untuk berkumpul yang dapat mengganggu kepentingan orang lain;
    • b. Dilarang menggunakan koridor untuk penumpukan barang-barang berat yang bersifat permanen;
    • c. Dilarang menggunakan tangga darurat untuk kepentingan pribadi seperti penumpukan barang milik pribadi, membuat dan/atau memasang sesuatu yang dapat menghalangi jalan pada saat kondisi darurat sehingga tidak dapat digunakan dengan semestinya;
    • d. Dilarang membuang, menyimpan, atau meletakkan barang-barang pribadi di area lobby, koridor, atau tangga darurat;
    • e. Dilarang merokok, makan dan minum di lobby, koridor, dan tangga darurat dan tempat-tempat yang menurut Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok;
    • f. Dilarang memasang gambar/lukisan, benda-benda seni, tanda-tanda reklame (spanduk, brosur, atau media cetak lainnya) di lobby, koridor dan tangga darurat tanpa izin dari Pengurus Perhimpunan;
    • g. Dilarang menggunakan lobby, koridor, dan tangga darurat sebagai tempat bermain;
    • h. Dilarang mengubah bentuk dan warna finishing pintu masuk utama, pintu balkon, pintu service dan jendela-jendela yang menghadap keluar maupun yang menghadap ke koridor. Karena hal ini akan berpengaruh terhadap keseragaman tampak (interior dan eksterior);

4.3 Penggunaan Lift

  1. Lift Penumpang
    • a. Penggunaan lift penumpang wajib memakai kartu akses;
    • b. Anak-anak dibawah umur 6 tahun harus bersama orang dewasa bila menggunakan lift;
    • c. Penggunaan lift penumpang hanya untuk penumpang dan bukan untuk barang bangunan/ barang barang furniture/ puing-puing/ benda-benda yang besar dan lain-lain;
    • d. Lift penumpang harus selalu dalam kondisi bersih dan tidak kotor apalagi becek karena basah;
  2. Lift Barang
    • a. Digunakan untuk barang-barang/ bahan-bahan bangunan/ barangbarang furniture/puing puing/benda-benda yang besar, namun penggunaannya harus diatur sesuai ketentuan dan tidak bersifat merusak;
    • b. Khusus untuk barang-barang berat, brankas, dan lain-lain harus ada izin dari Pengurus Perhimpunan yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Badan Pengelola dan pengangkatan barang-barang tersebut akan di supervisi oleh Badan Pengelola;
    • c. Puing-puing limbah renovasi termasuk pasir dan lain-lain, harus dibawa dalam karung sebelum menggunakan lift barang;
  3. Penghuni atau tamunya yang sengaja merusak atau menyebabkan rusaknya sebagian atau seluruh bagian lift seperti interior lift, tombol, dekorasi, dan lain-lain maka yang bersangkutan wajib bertanggung jawab dan mengganti seluruh biaya kerusakan / perbaikan yang terjadi;
  4. Setiap lift yang telah dipasang kamera pemantau atau CCTV akan digunakan sebagai bukti alat perekam jika terjadi kesalahan pemakaian fasilitas lift dan/atau ada upaya dengan sengaja untuk merusak lift

4.4 Penggunaan Parkir

  1. Penghuni wajib memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan tempat parkir berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  2. Untuk pemilik 3 BR akan dizonasi di lantai dasar untuk 2BR di lantai 1 & 2.
  3. Pemilik kendaraan dilarang untuk memasang batu, tanda parkir, pembatas, dan tanda-tanda kepemilikan lainnya di area parkir;
  4. Setiap anggota perhimpunan tidak dibenarkan parkir di lokasi parkir khusus tamu, dan atas pelanggaran ini akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp.1,000,000,- (satu juta rupiah) dan kendaraan wajib untuk dipindahkan ke tempat area parkir sesuai peruntukannya. Jika himbauan ini tidak diindahkan, maka pengurus perhimpunan melalui badan pengelola dapat pemindahan kendaraan tersebut secara paksa. Jika atas tindakan ini, dan pelaku yang sama masih melakukan kesalahan yang sama, maka pengelola
    akan melakukan pemblokiran kartu akses parkir dan untuk setiap pengaktifan kartu parkir yang diblokir karena pelanggaran berat akan dikenakan biaya penggantian sebesar Rp.500,000,- (lima ratus ribu rupiah);
  5. Kendaraan tamu penghuni hanya diizinkan untuk menurunkan penumpang di lobby. Kendaraan tamu tidak diperkenankan parkir menginap di area parkir penghuni tanpa izin dari Pengurus Perhimpunan cq badan pengelola. Kendaraan tamu hanya diperkenankan parkir di lokasi khusus tamu;
  6. Penghuni wajib memastikan sebelum meninggalkan kendaraan bahwa pintu dan jendela mobil telah terkunci. Bila petugas security menemukan mobil yang tidak terkunci, akan dilaporkan kepada penghuni agar menguncinya;
  7. Penghuni yang memarkir kendaraan di area umum atau di jalanan diluar area Apartemen Sunter Icon tidak menjadi tanggung jawab Pengurus Perhimpunan. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab bila terjadi kerusakan ataupun kehilangan terhadap sebagian atau keseluruhan dari kendaraan tersebut;
  8. Mekanisme pendaftaran parkir penghuni:
    • a. Penghuni wajib menyerahkan fotokopi STNK, bukti pembayaran service charge, sinking fund dan utilitas bulan terakhir, perjanjian sewa menyewa (jika bukan pemilik) untuk mendapatkan kartu parkir
      mobil;
    • b. Penghuni akan diberikan kartu parkir secara gratis tanpa dikenakan biaya apapun. Jika nanti dipandang perlu untuk diatur ulang tentang tata cara parkir kendaraan, maka Pengurus dapat mengusulkan rencana penataan tersebut dalam Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA), dan akan dibuatkan tata tertib baru pengganti tata tertib ini;
    • c. Kehilangan atau kerusakan kartu parkir dapat diganti dengan mengisi berita acara kehilangan/kerusakan dan berhak mendapat kartu parkir pengganti sebagaimana yang diatur dalam ketentuan poin 3.7 paragraf (10);
    • d. Mencuci kendaraan (jika disediakan) hanya dapat dilakukan oleh penghuni pada tempat yang telah ditentukan oleh Pengurus Perhimpunan. Tamu dilarang mencuci kendaraan. Penghuni
      bertanggung jawab atas kebersihan tempat setelah mencuci kendaraan dari oli, lumpur, atau kotoran lain dari kendaraan. Keterbatasan tempat mengharuskan pencucian secara bergantian dengan antrian, tidak menerima pesan tempat sebelumnya;
  9. Dalam keadaan darurat, Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan berhak untuk memindahkan kendaraan (mobil/motor) secara paksa ke tempat yang aman jika posisi parkir kendaraan dianggap membahayakan, menganggu dan/atau menghalangi akses umum, setelah dilakukan upaya himbauan tidak menghadapatkan hasil dan/atau tidak diperdulikan oleh pemilik kendaraan. Dalam situasi tersebut, jika ada kerusakan dan akibat lainnya dari proses pemindahan kendaraan tersebut bukanlah menjadi tanggung jawab Pengurus Perhimpunan melainkan ditanggung oleh pemilik kendaraan yang bersangkutan;
  10. Meskipun pengaturan parkir ditujukan untuk melindungi dan menjaga secara maksimal setiap kendaraan yang diparkir, namun Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan kendaraan maupun isi kendaraan yang diparkir;
  11. Larangan
    • a. Dilarang memarkir kendaraan diluar tempat parkir yang telah ditentukan termasuk di drop off lobby utama masing-masing tower apartemen, kecuali mendapat ijin khusus dari pengurus perhimpunan;
    • b. Dilarang meninggalkan barang berharga dan kartu parkir di dalam kendaraan;
    • c. Dilarang melakukan perbaikan kendaraan di area parkir apartemen termasuk di area jalan sekitar apartemen, kecuali mendapat ijin dari badan pengelola dengan pertimbangan kemanusiaan dan/atau
      pertimbangan tertentu;
    • d. Motor dilarang parkir di area parkir mobil dan hanya boleh parkir di area parkir motor yang telah ditentukan;
  12. Sanksi
    • a. Kendaraan yang memarkir di tempat parkir yang salah dan bukan ditempat yang telah disediakan akan dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau himbauan untuk tidak mengulanginya kembali. Jika kesalahan tersebut terus menerus diulang dan dianggap dengan sengaja melakukan pelanggaran, maka kartu akses parkirnya dapat dinonaktifkan sementara dan pemilik kendaraan wajib untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulanginya kembali dan kartu akses dapat diaktifkan kembali. Jika kesalahan yang sama diulangi kembali maka kartu akses parkir dapat diblokir
      dan untuk mengaktifkan kembali akan dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam Tata Tertib Penghunian ini;
    • b. Penghuni bertanggung jawab atas pembersihan tumpahan oli jika terjadi kebocoran pada kendaraannya dan menanggung segala biaya yang timbul akibat dari pembersihan kebocoran oli tersebut;

4.5. Penggunaan Taman

  1. Hal-hal yang tidak diperbolehkan terkait taman di Bagian Bersama/Tanah
    Bersama;

    • a. Merusak halaman rumput, pohon-pohon, tanaman atau bunga yang menjadi Benda Bersama atau menggunakan taman pada Tanah Bersama untuk halaman pribadi;
    • b. Merusak daerah yang berumput, jalan setapak sebagai jalur jalan/arena bermain;
    • c. Menanam tanaman-tanamannya sendiri di Tanah Bersama;
    • d. Menitipkan, menyimpan tanaman atau pot tanaman pribadi di daerah Tanah Bersama;
  2. Hal-hal yang tidak diperbolehkan terkait Taman di dalam unit Apartemen;
    • a. Menaruh tanaman-tanaman di koridor dan bagian bersama lainnya;
    • b. Menaruh tanaman yang merusak pemandangan, keserasian dan keindahan gedung secara keseluruhan;
    • c. Menanam tanaman yang dilarang oleh pihak berwajib atau tanaman beracun yang dapat mengganggu Penghuni lainnya;
    • d. Membuang tanaman yang telah mati di sembarangan tempat sehingga merusak pemandangan;
  3. Sanksi
    • a. Penghuni wajib mengganti rugi seluruh biaya untuk melakukan perbaikan atas kerusakan untuk taman di Bagian Bersama/Tanah Bersama termasuk mengganti biaya tanaman yang rusak dan biaya penanamannya;
    • b. Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan berhak memasuki ke dalam unit Apartemen untuk memindahkan tanaman yang diletakan di balkon/koridor. Segala biaya yang dikeluarkan untuk memindahkan tanaman tersebut menjadi tanggungan Pemilik tanaman;

4.6 Penggunaan Fitness Center

  1. Jam operasional Fitness Center ditentukan oleh Badan Pengelola atas Persetujuan Pengurus Perhimpunan dan dipasang di Papan pengumuman;
  2. Fitness Center hanya diperuntukan untuk Penghuni. Penghuni dilarang membuka akses bagi pihak lain untuk menggunakan area fitness center, kecuali membawa pihak keluarga dan atas semua kerugian, kerusakan dan lain sebagainya yang ditimbulkan oleh saudara/keluarga yang dibawanya, maka pemilik unit/anggota perhimpunan wajib menanggung semua biaya kerusakan tersebut;
  3. Penghuni yang menggunakan Fitness Center harus mengenakan pakaian olahraga lengkap yang sopan dengan sepatu olahraga yang pantas sesuai peruntukannya;
  4. Penghuni wajib menjaga kebersihan Fitness Center termasuk bertanggung jawab membersihkan sampah/kotoran;
  5. Segala kerusakan yang terjadi di Fitness Center akibat kesalahan/kelalaian penggunaan ruangan/peralatan menjadi tanggung jawab Penghuni yang bersangkutan;
  6. Segala resiko akibat pemakaian Fitness Center menjadi tanggung jawab Penghuni. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas segala resiko cedera/ kematian/kerusakan barang-barang milik pribadi akibat kecelakaan/ kelalaian/ kecerobohan atau atas sebab-sebab lain;
  7. Larangan
    • a. Anak-anak berusia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan berada di Fitness Center tanpa pengawasan orang dewasa;
    • b. Dilarang membawa, meminjam, memindahkan dan mengeluarkan alat-alat/furniture yang terdapat di dalam Fitness Center;
    • c. Dilarang masuk ke Fitness Center dalam kondisi pakaian basah;
    • d. Dilarang menggunakan Fitness Center untuk tidur/istirahat;
    • e. Dilarang menggunakan area fitness center untuk hal yang bersifat asusila;
    • f. Dilarang merokok, makan/minum di dalam Fitness Center, kecuali minuman untuk kebutuhan olahraga;
    • g. Dilarang membuang sampah di sembarang diruang Fitness Centre;

4.7. Penggunaan Kolam Renang

  1. Jam operasional Kolam Renang ditentukan oleh Badan Pengelola atas persetujuan Pengurus Perhimpunan dan dipasang di papan pengumuman;
  2. Penghuni dapat membawa tamu, dengan ketentuan maksimum 2 org tamu.
  3. Penghuni yang membawa saudara dan/atau teman untuk menggunakan area kolam renang secara bersama-sama harus melapor ke pengurus perhimpunan cq badan pengelola untuk mendapat ijin membawa saudara/pihak keluarga/teman;
  4. Penghuni yang menggunakan Kolam Renang harus mengenakan pakaian renang yang sopan;
  5. Penghuni wajib menjaga kebersihan Kolam Renang termasuk bertanggung jawab membersihkan sampah/ kotoran jika ditemukan, dan/atau melaporkan kepada badan pengelola atau sekuriti piket;
  6. Segala kerusakan yang terjadi di Kolam Renang akibat kesalahan/ kelalaian penggunaan ruangan/ peralatan menjadi tanggung jawab Penghuni yang bersangkutan;
  7. Penghuni harus membilas badan sebelum memasuki kolam renang.
    Penghuni yang berpenyakit menular tidak diperbolehkan masuk ke kolam renang;
  8. Penghuni harus mengeringkan badan sebelum meninggalkan area kolam renang;
  9. Penghuni wajib meninggalkan kolam renang pada saat hujan/ Guntur/ Petir;
  10. Segala resiko akibat pemakaian kolam renang menjadi tanggung jawab Penghuni. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas segala resiko cedera/ kematian/ kerusakan barang-barang milik pribadi akibat kecelakaan/ kelalaian/ kecerobohan atau atas sebab-sebab lain;
  11. Larangan
    • a. Anak-anak berusia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan berada di Kolam Renang tanpa pengawasan orang dewasa;
    • b. Dilarang membawa, meminjam, memindahkan dan mengeluarkan alat-alat/furniture yang terdapat di area dalam Kolam Renang;
    • c. Dilarang menggunakan areal yang berada dilokasi Kolam Renang untuk tidur kecuali untuk beristirahat santai atau tempat relaksasi semata;
    • d. Dilarang merokok, makan/minum di dalam Kolam Renang;
    • e. Dilarang membuang sampah di sembarang tempat di area kolam renang;
    • f. Dilarang menggunakan peralatan keselamatan yang disediakan di sekitar kolam renang untuk tujuan lain, dan/atau memindahkannya tanpa seijin dari pengurus perhimpunan dan badan pengelola;
    • g. Dilarang meninggalkan area kolam renang dalam kondisi badan dan pakaian masih basah;
    • h. Badan pengelola, karyawan, sekuriti, maupun tenaga outsourcing dilarang membawa teman dan keluarganya untuk memanfaatkan fasilitas kolam renang, kecuali mendapat persetujuan dari Pengurus
      Perhimpunan;

4.8. Penggunaan Taman / Area Bermain

  1. Jam operasional Taman / Area Bermain ditentukan oleh Badan Pengelola atas persetujuan Pengurus Perhimpunan dan dipasang di papan pengumuman;
  2. Taman / Area Bermain hanya diperuntukan untuk Penghuni. Penghuni dilarang membawa tamu, kecuali anggota keluarga dekat;
  3. Penghuni yang menggunakan Taman / Area Bermain harus mengenakan pakaian sopan;
  4. Penghuni wajib menjaga kebersihan Taman Bermain termasuk bertanggung jawab membersihkan sampah/ kotoran/ sisa makanan;
  5. Segala kerusakan yang terjadi di Taman / Area Bermain akibat kesalahan/kelalaian penggunaan Taman / Area Bermain menjadi tanggung jawab Penghuni yang bersangkutan;
  6. Segala resiko akibat pemakaian Taman / Area Bermain menjadi tanggung jawab Penghuni. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas segala resiko cedera/ kematian/ kerusakan barang-barang milik pribadi akibat kecelakaan/ kelalaian/ kecerobohan atau atas sebab-sebab lain;
  7. Larangan
    • a. Anak-anak berusia dibawah 5 tahun tidak diperbolehkan berada di Taman /Area Bermain tanpa pengawasan orang dewasa;
    • b. Dilarang membawa, meminjam, memindahkan dan mengeluarkan alat-alat/furniture yang terdapat di dalam Taman / Area Bermain;
    • c. Dilarang menggunakan Taman / Area Bermain untuk tidur;
    • d. Dilarang merokok di area Taman / Area Bermain;
    • e. Dilarang membuang sampah di sembarang tempat dilokasi Taman /Area bermain;
    • f. Dilarang berteriak-teriak secara histeris atau dengan suara keras yang dapat menganggu ketenangan dan orang-orang disekitarnya;

4.9. Penggunaan Tempat Cuci Mobil (Jika ada)

  1. Tempat Cuci Mobil hanya diperuntukan untuk Penghuni;
  2. Penghuni wajib menjaga kebersihan Tempat Cuci Mobil termasuk bertanggung jawab membersihkan sampah/ kotoran/ sisa makanan;
  3. Segala kerusakan yang terjadi di Tempat Cuci Mobil akibat kesalahan/ kelalaian penggunaan Taman Bermain menjadi tanggung jawab Penghuni yang bersangkutan;
  4. Segala resiko akibat pemakaian Tempat Cuci Mobil menjadi tanggung jawab Penghuni. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas segala resiko cedera/ kematian/ kerusakan barang-barang milik pribadi akibat kecelakaan/ kelalaian/ kecerobohan atau atas sebab-sebab lain;
  5. Larangan
    • a. Dilarang membawa, meminjam, memindahkan dan mengeluarkan alat-alat/ furniture yang terdapat di dalam area Tempat Cuci Mobil;
    • b. Dilarang menggunakan areal Tempat Cuci Mobil untuk tidur;
    • c. Dilarang merokok, makan/minum di dalam lokasi Tempat Cuci Mobil;
    • d. Dilarang membuang sampah di sembarang tempat didalam lokasi Cuci Mobil;
Scroll to Top