BAB III KETENTUAN UMUM PENGELOLAAN RUMAH SUSUN

3.1 Unit Apartemen Yang Disewakan.

  1. Setiap perjanjian sewa menyewa yang dilakukan antara Pemilik dan Penyewa wajib dilaporkan kepada Pengurus Perhimpunan paling lama 3X24 jam dan wajib melaporkan diri jika telah menghuni Apartemen Sunter Icon paling lambat 1X24 jam. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab apabila terjadi perselisihan antara Penghuni/Penyewa dengan Pemilik sehubungan dengan sewa menyewa yang dilakukan;
  2. Jika Pemilik menyewakan/meminjamkan unit Apartemen atau adanya ikatan perdata lainnya, maka Pemilik dianggap menyerahkan haknya untuk menggunakan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama kepada Penyewa, dan Pemilik tidak berhak lagi untuk menggunakan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama tersebut. Pemilik menjamin bahwa Penyewa akan mentaati seluruh ketentuan Tata Tertib yang berlaku;
  3. Setiap Pemilik wajib melaporkan Penyewa/Penghuni kepada Pengurus Perhimpunan dan apabila dalam waktu 1×24 jam tidak melaporkannya kepada Pengurus Perhimpunan, maka Penyewa/Penghuni tersebut bisa dianggap Penghuni liar/ilegal dan Pengurus Perhimpunan bersama Pengurus RT dan RW setempat dengan alasan keamanan dan ketertiban lingkungan, berhak untuk melarang Penghuni liar/ilegal tersebut masuk ke dalam lingkungan Apartemen dan/atau dapat mengeluarkan secara paksa penghuni tersebut dari lingkungan Apartemen Sunter Icon;
  4. Pemilik wajib menyampaikan semua ketentuan Tata Tertib kepada Penyewa/ Penghuni, dan jika pemilik tidak dan/atau belum menyampaikan ketentuan tata tertib penghunian kepada penyewanya, maka dianggap penyewa tersebut sudah mengetahui dan taat pada ketentuan tata tertib di Apartemen Sunter Icon;
  5. Pemilik dilarang menyewakan Apartemen secara harian/ mingguan/ bulanan, dan jangka waktu sewa terpendek adalah minimal 3 (tiga) bulan;
  6. Bagi pemilik yang melanggar ketentuan poin (5) diatas, maka pemilik wajib membuat surat kesepakatan dengan pengurus P3SRS qq Building Management yang intinya menyatakan akan memberikan jaminan
    keamanan dan kerugian jika terjadi tindakan dari pihak penyewa yang melakukan tindakan pidana di lingkungan apartemen serta perbuatan yang jelas dan terang serta dapat dibuktikan telah menyebabkan kerusakan atas tanah bersama, benda bersama, bagian bersama;

3.2 Bangunan Tambahan/Perubahan Bangunan

  1. Pemilik atau Penghuni harus memberitahukan terlebih dahulu rencana renovasi yang akan dilakukan kepada Pengurus Perhimpunan;
  2. Pengurus Perhimpunan akan memberikan Surat Izin Renovasi apabila renovasi tersebut tidak mengganggu struktur bangunan, Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama atau tidak menyebabkan gangguan kepada Penghuni lain, dan tidak mengganggu atau merusak jaringan listrik,
    pipa-pipa dan alat pencegah kebakaran serta tidak melanggar ketentuan yang dikeluarkan instansi berwenang;
  3. Ketentuan dan tata tertib renovasi dapat dilihat pada Bab VII Tentang Renovasi dalam Tata Tertib Penghunian ini;

3.3 Kehilangan/Pencurian

  1. Pemilik wajib melaporkan segala bentuk kehilangan atau pencurian kepada petugas sekuriti untuk diadakan penyelidikan internal dan/atau berkoordinasi dengan badan pengelola, Pengurus RT/RW setempat atau pihak kepolisian setempat;
  2. Jangan menyentuh dan/atau memindahkan atau memegang barang apapun yang diduga merupakan objek yang sedang dilaporkan tersebut di tempat kejadian sebelum ada pemeriksaan dari pihak kepolisian;
  3. Petugas sekuriti berhak melarang kepada pihak yang tidak berkepentingan memasuki lokasi kejadian;
  4. Penghuni lain yang menyaksikan hal-hal yang dapat membantu penyelidikan polisi diharapkan dapat melaporkan ke :
    Pengurus Perhimpunan atau Badan Pengeloa atau petugas sekuriti yang sedang piket;
    Kepolisian setempat;
  5. Kehilangan yang terjadi baik didalam maupun diluar unit apartemen tidak akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk apapun;

3.4 Pemeliharaan dan Perbaikan

  1. Pemilik atau penyewa unit Apartemen wajib melaporkan kondisi unitnya jika diketahui ada hal-hal yang mengganggu keamanan, kenyamanan dan/atau membahayakan diri sendiri maupun orang lain dalam lingkungan Apartemen Sunter Icon. Kondisi dimaksud adalah kerusakan jaringan pipa, listrik, AC dan gangguan lainnya yang membutuhkan tindakan perbaikan maupun pencegahan;
  2. Pemeliharaan dan perbaikan didalam unit Apartemen menjadi tugas dan tanggung jawab Pemilik/Penghuninya termasuk instalasi unit tersebut sampai ke pipa shaft dan akibat yang ditimbulkan oleh kerusakan tersebut pada unit dibawahnya atau sekitarnya;
  3. Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana yang dimaksud pada poin (2) diatas wajib dilaporkan TR untuk diteruskan ke bagian teknisi dan/atau engineering untuk dilakukan pemeriksaan dan kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan tentang sebab-sebab terjadinya kerusakan tersebut;
  4. Pemeliharaan dan perbaikan dari Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama dilaksanakan oleh Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan;
  5. Pemilik/penghuni Apartemen Sunter Icon dapat dibebaskan dari semua biaya-biaya pemeliharaan dan/atau perbaikan jika kerusakan yang telah diperiksa tersebut bukanlah akibat perbuatan, sabotase, kelalaian, dan/atau faktor lain yang seharusnya dapat dicegah terlebih dahulu, namun karena diluar kemampuan pemilik/penghuni untuk mencegahnya;
  6. Sebaliknya, jika kerusakan tersebut karena kelalaian pemilik/penyewa/penghuni unit, bukan disebabkan sebagaimana poin (5) diatas, maka semua biaya-biaya perbaikan akan dibebankan kepada pihak
    yang menyebabkan kerusakan tersebut;
  7. Pengurus P3SRS akan membentuk tim untuk mengetahui secara pasti penyebab kerusakan sebagaimana yang dimaksud dalam poin (5) dan (6) diatas secara tertulis untuk dapat diambil kesimpulan dan kebijakan yang adil dan transparan sebagaimana semangat pengelolaan apartemen yang berazaskan pada Tata Kelola yang baik dan benar;
  8. Pemilik atau Penghuni wajib mengizinkan Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan untuk memasuki unit apartemen untuk melaksanakan:
    Pengecekan karena laporan penghuni;
    Tindakan pengecekan yang dianggap perlu oleh Badan Pengelola atas nama Pengurus Perhimpunan;
    Perbaikan kerusakan yang mengkait unit tetangga baik samping maupun atas dan bawah di unit apartemen masing-masing;
  9. Apabila dalam kondisi darurat yang perlu tindakan pencegahan dini seperti dapat menyebabkan terjadinya kebakaran, banjir air akibat kran air yang tidak dimatikan sementara kondisi unit tidak berpenghuni, dan hal-hal lainnya yang menurut security system dan pendapat sekuriti dan engineering dapat membahayakan keselamatan orang banyak, maka langkah pertama yang dilakukan adalah menghubungi pemilik/penghuni unit untuk segera membukakan pintu unitnya agar dapat dilakukan tindakan segera. Namun, jika dalam waktu yang cukup lama dimana pemilik dan/atau penghuni unit tetap tidak dapat dilakukan, maka badan pengelola didampingi oleh sekuriti, RT dan RW, dapat melakukan tindakan
    paksa berupa membongkar pintu unit Apartemen tersebut untuk diambil tindakan cepat dan darurat;
  10. Jika kondisi sebagaimana pada poin (9) diatas terjadi, maka badan pengelola, sekuriti, RT dan RW akan membuat berita acara pembongkaran pintu unit pemilik/penghuni, membuat dokumentasi yang diperlukan, melakukan sterilisasi agar tidak ada kehilangan harta benda di dalam unit dan kemudian menjelaskan kepada pemilik/penghuni unit atas tindakan tersebut dan semua pihak yang terlibat wajib menandatangani berita acara tersebut;

3.5 Keamanan
Demi keamanan bersama (seluruh Penghuni) dan kepentingan diri sendiri perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengunci pintu sebelum bepergian;
  2. Tidak diperkenankan menitipkan kunci unit Apartemen/kendaraan bermotor kepada petugas Badan Pengelola (Petugas sekuriti atau Tenant Relation-TR), atau pihak lain kecuali pihak keluarga sendiri yang tertera pada Kartu Keluarga;
  3. Mematikan lampu, air, kompor gas termasuk aliran gas sebelum meninggalkan unit Apartemen;
  4. Penghuni harus melaporkan kepada Tenant Relation atau petugas security yang sedang piket mengenai rencana bepergian atau meninggalkan unit menjadi kosong untuk jaangka waktu lebih dari 1×24 jam;
  5. Laporan sebagaimana poin (d) diatas dilakukan secara tertulis dan ada tanda terima yang ditandatangani kedua belah pihak;
  6. Jika Penghuni kehilangan kunci pintu unit atau kehilangan kartu akses lift, harus segera melaporkan kepada Tenant Relation dan/atau petugas sekuriti yang sedang piket;
  7. Anak-anak berusia dibawah 6 tahun setiap saat harus didampingi orang dewasa pada saat menggunakan area bersama (lift, tangga, koridor, kolam renang, area parkir, dan lain-lainnya);
  8. Jika Penghuni melihat orang mencurigakan segera laporkan kepada Petugas sekuriti;
  9. Petugas sekuriti berhak menanyakan identitas tamu yang datang atau seseorang yang tidak dikenal dengan alasan menjaga keamanan;
  10. Untuk keamanan mobil, maka parkirlah mobil sesuai dengan peruntukan parkir kendaraan yang telah ditentukan, dan kuncilah pintu serta jendela mobil, dan periksalah kondisi mobil dengan seksama untuk menyakinkan bahwa parker kendaraan telah benar dan aman. Bila petugas security menemukan mobil yang tidak terkunci, akan menghubungi kepada Penghuni agar segera menguncinya;
  11. Bagi pemilik kendaraan yang parkir parallel, maka dipastikan bahwa mobil tersebut tidak dalam posisi rem tangan atau wajib handfree agar tidak menganggu dan/atau menghalangi kendaraan lain yang hendak masuk dan keluar dari posisi parkir;
  12. Bagi pemilik kendaraan yang melanggar ketentuan ini akan diberikan surat teguran ke-1 sampai teguran ke-3, dan apabila pelanggaran tersebut tetap dilakukan, maka badan pengelola dapat memberikan sanksi berupa denda yang jumlahnya akan ditentukan oleh Pengurus PPPSRS Apartemen Sunter Icon, atau menonaktifkan kartu akses parkir pemilik kendaraan dan kemudian dilakukan pembinaan selanjutnya;

3.6 Pengajuan Keluhan dan Saran

  1. Keluhan dan saran yang berkaitan dengan unit apartemen dapat disampaikan secara tertulis atau online system dengan mengisi formulir penanganan keluhan atau melakukan registrasi secara online yang
    disediakan yang tersedia di lobby apartemen masing-masing tower atau melalui jaringan internet yang dapat diakses oleh semua anggota perhimpunan. Keluhan yang disampaikan ke Pengurus Perhimpunan
    melalui formulir Penanganan Keluhan yang disediakan atau melalui sistem online, akan dianggap sebagai informasi valid dan karenanya akan mendapat prioritas dalam penanganannya;
  2. Penghuni berhak meminta bukti penerimaan formulir keluhan;
  3. Pengurus Perhimpunan wajib menyiapkan formulir keluhan;
  4. Pengurus Perhimpunan langsung atau melalui Badan Pengelola wajib menghubungi Penghuni setelah menerima keluhan dalam waktu secepatnya;
  5. Penghuni akan menerima informasi apabila keluhan telah selesai ditangani. Penghuni akan diberikan laporan atas penanganan keluhan sebagai bukti bahwa keluhan telah diselesaikan dengan baik;

3.7 Kartu Akses Lift dan Parkir

  1. Penghuni wajib membawa kartu akses dan secara bertanggung jawab menggunakan kartu akses tersebut selama di lingkungan apartemen;
  2. Petugas sekuriti tidak diperkenankan untuk membukakan pintu akses kepada non penghuni, kecuali setelah mendapat persetujuan dari Pemilik/Penghuni yang terkait;
  3. Setiap tamu wajib menukarkan kartu identitas dengan kartu tamu saat kendaraan memasuki lingkungan apartemen, dan/atau menukarkan kartu identitas (jika tidak menggunakan kendaraan) di lobby melalui petugas Tenant Relation atau sekuriti piket;
  4. Kepemilikan kartu akses tiap unit dibatasi hanya kepada Pemilik/Penghuni dan karyawan Pemilik/Penghuni yang ID-nya telah didaftarkan kepada Pengurus Perhimpunan;
  5. Setiap unit apartemen ditentukan kepemilikan jumlah kartu akses, yaitu untuk;
    – 3 (tiga) BR diberikan maksimum 2 kartu akses lift dan 1 (satu) kartu akses mobil dan 1 (satu) kartu akses motor;
    – 2 (dua) BR diberikan maksimum 2 kartu akses lift dan 1 (satu) kartu akses mobil dan 1 (satu) kartu akses motor;
    – 1 (satu) BR atau studio diberikan maksimum 2 kartu akses lift dan 1 (satu) kartu akses motor;
    – Untuk saat ini kartu yang sudah dimiliki oleh tenant tetap dapat dipergunakan secara normal;
  6. Pemilik/penghuni apartemen tidak dibenarkan melakukan duplikat kartu akses baik akses lift, mobil maupun motor, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan denda sebesar Rp.1,000,000,- (satu juta rupiah) untuk setiap kartu pelanggaran yang akan ditagihkan di tagihan bulanan, dan kartu duplikat akan disita dan dimusnakan;
  7. Kartu akses sebagaimana poin (5) diatas dapat diajukan kepada Pengurus Perhimpunan melalui Tenant Relation, Badan Pengelola dan tidak dikenakan biaya, kecuali untuk setiap penambahan 1 (satu) kartu akses lift akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp.100,000,- (seratus ribu rupiah);
  8. Setiap unit hanya dapat diberikan tambahan maksimal 2 (dua) kartu tambahan saja;
  9. Khusus untuk kartu akses mobil dan motor tidak akan diberikan kartu tambahan dengan alasan apapun, dan jika hal tersebut terjadi merupakan pelanggaran terhadap tatip ini dan badan pengelola dapat segera menyita dan/atau segera menonaktifkan kartu illegal tersebut dan pemilik/penghuni yang melakukan pelanggaran ini akan dikenakan denda sebesar Rp.1,000,000,- (satu juta rupiah) per 1 (satu) kartu pelanggaran;
  10. Untuk penggantian kartu akses lift, mobil dan motor akan dikenakan biaya penggantian sebesar Rp.50,000,- (lima puluh lima ribu rupiah), dan kartu lama yang hilang akan diblokir dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
  11. Badan Pengelola dilarang menerbitkan Kartu Akses kecuali kepada Pemilik/ Penghuni beserta Karyawan yang secara sah telah terdaftar di PPPSRS Apartemen Sunter Icon sebagaimana yang dimaksud dalam butir (4) diatas;
  12. Jumlah kendaraan mobil dan motor yang diperbolehkan masuk dan parkir di wilayah Apartemen Sunter Icon adalah sesuai ketentuan bahwa 1 (satu) kartu akses hanya berlaku untuk 1 (satu) mobil dan motor. Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa ada pemilik/penghuni yang memasukkan mobil dan motor yang tidak sesuai dengan kepemilikan kartu akses, misalnya; satu pemilik/penghuni hanya mendapatkan 1 (satu) kartu akses tapi dapat memasukkan lebih dari 1 (satu) mobil atau motor, maka pemilik/penghuni telah melakukan pelanggaran tata tertib penghunian dan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp.1,000,000,- (Satu Juta Rupiah) untuk 1 (satu) pelanggaran, dan mobil atau motor tersebut wajib dikeluarkan dari lingkungan area parkir Apartemen Sunter Icon;
  13. Setiap kartu akses yang diberikan harus terdaftar sesuai dengan nomor kendaraannya, apabila diketemukan adanya perbedaan data dari kartu dan nomor kendaraan, maka pertama kali akan dimintakan klarifikasi secara lisan untuk mengetahui penyebab terjadinya perbedaan antara nopol mobil yang terdaftar sebelumnya dengan nopol yang dipakai saat ini. Jika tidak ditemukan adanya hal yang mencurigakan dan/atau data palsu, maka pemilik kendaraan nopol baru dapat mengurus dengan cara mengisi formulir pergantian nopol kendaraan. Jika tidak dilakukan, maka pemilik kendaraan dianggap telah melakukan pelanggaran dan akan diblokir kartu akses parkirnya dan untuk mendaftar ulang akan dikenakan denda Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

3.8 Barang Titipan

  1. Penghuni wajib mengisi data barang titipan apabila menitipkan barang untuk diambil pihak lain melalui petugas security di lobby apartemen;
  2. Barang titipan sebagaimana yang dimaksud pada poin (1) diatas adalah barang titipan yang memiliki dimensi barang diluar dokumen surat yang dapat dimasukkan dalam loker surat;
  3. Barang titipan dalam dimensi dan/atau ukuran besar (akan dibuatkan kebijakan kriteria ukuran oleh pengurus perhimpunan) wajib diambil dalam waktu maksimum 1×24 jam;
  4. Apabila disediakan tempat penitipan barang diluar barang yang umum (fast moving), maka setiap barang titipan yang berukuran dimensinya besar sebagaimana dimaksud dalam poin (3) diatas, dan dapat menganggu ketertiban, kenyamanan dan keindahan layaknya lobby yang nyaman, maka barang tersebut dapat dipindahkan ke tempat penitipan yang lainnya setelah melebihi durasi 1X24 jam;
  5. Penghuni dilarang menitipkan barang yang berharga/berbahaya termasuk kunci unit apartemen/kendaraan kepada Petugas Sekuriti di lobby apartemen;
  6. Petugas sekuriti berhak menolak barang titipan/pihak lain apabila barang tersebut dinilai membahayakan;
  7. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas kehilangan/kerusakan barang titipan maupun kehilangan kendaraan;

 

Scroll to Top