BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
10.1 Tenaga Pemasaran/Agen Properti Setiap agen property harus melapor kepada Badan Pengelola mewalkili Pengurus Perhimpunan dan menyerahkan : Surat persetujuan sewa/menyewa yang ditanda tangani oleh pemilik unit apartemen; Mengisi formulir pendataan tenaga pemasaran/agen property; Memberikan fotokopi identitas dan pas foto terbaru; 10.2 Narkoba, Mabuk dan Judi Setiap Pemilik atau Penghuni dilarang keras menjadikan unit apartemen …